KONTAN.CO.ID - Mari cari tahu syarat dan biaya untuk mendapat Sertifikat Hak Milik (SHM), baik untuk tanah non-pertanian maupun pertanian. Berdasarkan penjelasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis hak atas tanah yang paling kuat dan penuh yang diakui oleh hukum agraria Indonesia. Pemegang SHM memiliki hak penuh atas penggunaan, pengelolaan, pemindahan, dan pengalihan tanah tersebut. Salah satu keunggulan dari SHM adalah berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan. Sertifikat ini juga tidak memiliki batas waktu penggunaan, serta dapat dijadikan agunan atau jaminan pinjaman.
Syarat Membuat Sertifikat Hak Milik (SHM)
Melihat keunggulan dan kekuatan hukumnya yang luar biasa, syarat membuat Sertifikat Hak Milik atau SHM juga cukup ketat. Mengacu pada aplikasi Sentuh Tanahku yang dirilis oleh Kementerian ATR/BPN, berikut adalah syart untuk mendapatkan SHM:- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertifikat Asli
- Fotokopi KP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Biaya Pendaftaran Sertifikat Hak Milik (SHM)
Aplikasi Sentuh Tanahku menyediakan fitur Simulasi Biaya untuk Anda yang ingin mengajukan SHM. Cukup dengan memasukkan luas tanah (m2), penggunaan (Non-Pertanian atau Pertanian), serta Provinsi. Berikut adalah simulasi biaya pendaftaran SHM untuk tanah Non-Pertanian dengan luas tanah 100m2 di provinsi Jawa Tengah:- Pengukuran: Rp 116.000
- Pemeriksaan Tanah: Rp 354.000
- Pendaftaran: Rp 50.000
- Total Biaya: Rp 520.000
- Pengukuran: Rp 108.000
- Pemeriksaan Tanah: Rp 352.000
- Pendaftaran: Rp 50.000
- Total Biaya: Rp 510.000
- Pengukuran: Rp 120.000
- Pemeriksaan Tanah: Rp 354.000
- Pendaftaran: Rp 50.000
- Total Biaya: Rp 524.000
- Pengukuran: Rp 110.000
- Pemeriksaan Tanah: Rp 352.000
- Pendaftaran: Rp 50.000
- Total Biaya: Rp 512.000