KONTAN.CO.ID - Simak cara membuat KK Baru dan syaratnya. Bagi pasangan yang baru saja menikah, penting untuk mengetahui persyaratan dan langkah-langkah dalam membuat Kartu Keluarga (KK) baru. Pasangan suami istri yang telah resmi menikah dianjurkan untuk segera membuat KK terpisah dari orang tua atau keluarga sebelumnya. Hal ini karena KK baru seringkali menjadi dokumen penting saat mengurus berbagai keperluan administratif, seperti pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau pendaftaran BPJS Kesehatan.
Syarat membuat KK baru
Mengutip laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut adalah syarat membuat KK baru:- Kartu Keluarga (KK) lama dari orang tua perempuan dan laki-laki
- Mengisi Formulir F I-01
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
- Fotocopy Buku Nikah atau Akta Nikah
- Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
- Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki)
Cara membuat KK baru setelah menikah
Setelah mengetahui syarat menbuat KK baru, berikut adalah cara membuat KK baru setelah menikah:- Bawa berkas ke kantor Dukcapil setempat.
- Ambil nomor antri dan tunggu sampai dipanggil
- Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office
- Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses
- Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk di input oleh operator ke dalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru
- Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga.
Ciri Fisik Kartu Keluarga terbaru
- Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram
- Tidak ada lagi tanda tangan basah pejabat Dukcapil
- Tidak ada cap lembaga/instansi
- Dilengkapi QR Code yang terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri
- Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat e-mail.