KONTAN.CO.ID - Rumus sidik jari SKCK adalah salah satu syarat mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Membuat rumus sidik jari bisa dilakukan di Polres untuk membuat SKCK. Rumus sidik jari digunakan sebagai rekam identifikasi seseorang, sebagai acuan apakah orang tersebut pernah terlibat tindak kejahatan atau tidak. Rumus sidik jari berlaku seumur hidup, selama jari-jemari yang bersangkutan tidak mengalami perubahan seperti buntung atau terpotong.
Syarat membuat rumus sidik jari
Dirangkum dari laman resmi Polres Kabupaten Seruyan, berikut adalah syarat membuat rumus sidik jari:- Fotokopo KTP 1 lembar
- Pas foto ukuran 4x6 tampak depan berwarna merah 1 lembar
- Pas foto ukuran 4x6 tampak samping kanan berwarna merah 1 lembar
- Pas foto ukuran 4x6 tampak samping kiri berwarna merah 1 lembar
- Mengisi formulir ciri fisik (nama, rambut, bentuk wajah, dan ciri fisik lain)
Cara membuat rumus sidik jari
Sementara itu, cara membuat rumus sidik jari adalah sebagai berikut:- Datang ke Polres terdekat pada hari kerja.
- Ambil formulir pendaftaran di loket pelayanan rumus sidik jari
- Isi formulir pendaftaran
- Lampirkan semua syarat membuat rumus sidik jari yang ada di artikel ini.
- Pengambilan sidik jari. Pengambilan sidik jari akan dibantu oleh petugas. Petugas akan mengggunakan tinta untuk mengambil semua sidik jari Anda.
- Petugas membuat rumus sidik jari
- Rumus sidik jari untuk SKCK bisa diambil. Terkadang pada saat pengambilan rumus sidik jari, pemohon sekaligus melakukan pembayaran.