KONTAN.CO.ID - Program Kampus Mengajar Angkatan 5 tahun 2022 sudah dibuka. Mahasiswa yang tertarik mengikuti program ini, bisa segera mendaftar sebelum batas akhir pendaftaran. Kampus Mengajar merupakan salah satu program yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk mahasiswa. Program ini merupakan bagian dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar dan mengembangkan diri melalui aktivitas di luar kelas.
Keuntungan dan cakupan Kampus Mengajar
Ada banyak keuntungan yang didapat mahasiswa jika mengikuti program ini. Tidak hanya memenuhi SKS perkuliahan saja namun juga pengalaman hingga uang saku dan bantuan dana Uang Kuliah Tunggal (UKT). Berikut ini beberapa manfaat yang didapat mahasiswa jika ikut serta dalam Kampus Mengajar Angkatan 5.- Kesempatan menjadi agen perubahan untuk pendidikan Indonesia
- Menjadi mitra guru untuk berinovasi dalam pembelajaran, pengembangan strategi dan model pembelajaran literasi dan numerasi yang kreatif, inovatif dan menyenangkan, serta mendampingi pengembangan adaptasi teknologi
- Mengasah keterampilan kepemimpinan dan empati sosial: berfikir kritis, pemecahan masalah, manajemen kelompok, jiwa kepemimpinan, inovasi dan kreativitas, serta komunikasi
- Mendapatkan konversi 20 SKS
- Sertifikat kepesertaan Program Kampus Mengajar
- Bantuan biaya hidup bulanan senilai Rp 1.200.000 selama mengikuti program
- Bantuan biaya swab antigen yang diberikan secara at cost dengan menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Bantuan dana UKT yang diberikan secara at cost atau sesuai dengan nominal UKT masing-masing perguruan tinggi dengan maksimal dana UKT yang diberikan senilai Rp 2.400.000.
Syarat mendaftar Kampus Mengajar Angkatan 5
- Mahasiswa aktif dari program studi S1 dan vokasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbud Ristek
- Minimal mahasiswa semester 4 pada tahun akademik 2022/2023
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif atau IPK minimal 3,00 dari skala 4,00
- Berasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi
- Diutamakan memiliki prestasi, pengalaman mengajar dan berorganisasi (sebagai tambahan poin penilaian)
- Memperoleh surat rekomendasi dari program studi yang diketahui pimpinan perguruan tinggi (fakultas/sekolah tinggi/institut/universitas) untuk mengikuti kegiatan Kampus Mengajar
- Belum pernah diterima di Kampus Mengajar Perintis, Kampus Mengajar sebelumnya
- Transkrip nilai
- Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit
- Surat rekomendasi dari Perguruan Tinggi asal
- Surat persetujuan bermaterai dari orang tua/wali untuk ditempatkan di mana saja
- Surat pakta integritas bermaterai
- Bukti pengalaman berorganisasi atau mengajar (opsional)
- Sertifikasi prestasi jika ada (opsional)