KONTAN.CO.ID - Pahami syarat minimal dan maksimal gaji untuk KPR Rumah Subsidi. KPR atau Kredit Pemilikan Rumah adalah fasilitas pinjaman dari bank atau lembaga pembiayaan yang diberikan kepada individu untuk membeli rumah. Dengan KPR, kamu bisa memiliki rumah terlebih dahulu dan membayarnya secara mencicil dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara 5 hingga 20 tahun. Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR subsidi merupakan salah satu cara bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan hunian pertama.
Jenis KPR
Syarat Umum KPR Rumah Subsidi 2025
Untuk mengajukan KPR rumah bersubsidi, kamu harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain:- WNI dan berdomisili di Indonesia
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Belum pernah memiliki rumah pribadi
- Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah
- Punya pekerjaan tetap minimal 1 tahun
- Mengisi form pengajuan KPR dan melampirkan dokumen seperti:
- Fotokopi KTP & KK
- Slip gaji/penghasilan
- Surat keterangan kerja
- NPWP
- Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
- SPT tahunan (jika ada)
Gaji Minimal dan Maksimal KPR Subsidi 2025
Dalam konteks industri perumahan, MBR diartikan sebagai individu atau keluarga dengan penghasilan terbatas untuk membeli rumah secara mandiri.1. Gaji Maksimal
Adapun kriteria MBR telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 5 Tahun 2025, yang mengklasifikasikan batas maksimal penghasilan berdasarkan status perkawinan dan wilayah (zona): Zona 1 Meliputi: Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat- Tidak kawin: maksimal penghasilan Rp8,5 juta/bulan
- Sudah kawin: maksimal penghasilan Rp10 juta/bulan
- Peserta Tapera: maksimal Rp10 juta/bulan
- Tidak kawin: maksimal penghasilan Rp9 juta/bulan
- Sudah kawin: maksimal penghasilan Rp11 juta/bulan
- Peserta Tapera: maksimal Rp11 juta/bulan
- Tidak kawin: maksimal penghasilan Rp10,5 juta/bulan
- Sudah kawin: maksimal penghasilan Rp12 juta/bulan
- Peserta Tapera: maksimal Rp12 juta/bulan
- Tidak kawin: maksimal penghasilan Rp12 juta/bulan
- Sudah kawin: maksimal penghasilan Rp14 juta/bulan
- Peserta Tapera: maksimal Rp14 juta/bulan