KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah memperbolehkan mudik lebaran 2022 lantaran situasi pandemi Covid-19 di tanah air yang terus membaik. Namun, terdapat syarat mudik Lebaran 2022 bagi yang sudah dan belum divaksin lengkap serta booster. Untuk itu, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, pemerintah memutuskan mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran. Pertama, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandar udara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina.
Cek, Syarat Mudik Lebaran 2022 Bagi yang Sudah dan Belum Vaksin Booster
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah memperbolehkan mudik lebaran 2022 lantaran situasi pandemi Covid-19 di tanah air yang terus membaik. Namun, terdapat syarat mudik Lebaran 2022 bagi yang sudah dan belum divaksin lengkap serta booster. Untuk itu, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, pemerintah memutuskan mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran. Pertama, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandar udara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina.