KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2, 3, dan 4 di Pulau Jawa-Bali hingga 6 September 2021. Untuk itu, ada sejumlah syarat naik kereta api dan juga KRL Commuter Line selama PPKM. Untuk syarat naik kereta api jarak jauh adalah menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Serta menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19 dengan menggunakan RT-PCR (2×24 jam) atau Rapid Antigen (1×24 jam). Penumpang mulai umur 12 tahun, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif skrining berupa RT-PCR atau Rapid Antigen.
Syarat naik KRL Commuter Line selama PPKM
Dirangkum dari akun Instagram resmi KAI dan Commuter Line, berikut syarat naik KRL Commuter Line selama PPKM:- Untuk ketentuan perjalanan dengan KA jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi hanya diperuntukkan bagi pekerja sektor kritikal dan esensial.
- Wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pimpinan.
- Wajib menggunakan masker ganda (masker medis dan kain) atau masker yang tidak perlu dipakai berlapis seperti masker N95, KN95, dan KF94 untuk lebih melindungi diri.
- Perhatikan marka dan selalu jaga jarak.
- Dilarang berbicara langsung atau melalui telepon genggam saat di dalam KRL.
- Cuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL.
- Itulah sejumlah syarat naik KRL Commuter Line selama PPKM.