KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara membuat SKCK online atau datang ke kantor polisi. Petunjuk untuk mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian dibutuhkan dalam melamar pekerjaan maupun urusan lainnya. SKCK merupakan membuktikan bahwa pemohon surat tidak dalam catatan kejahatan yang resmi dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Perusahaan atau instansi tertentu mengharuskan adanya SKCK jadi syarat melamar pekerjaan.
Biaya Pembuatan SKCK
Pembuatan SKCK memiliki dasar hukum:- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Syarat membuat SKCK online dan offline
Berikut ini beberapa syarat membuat SKCK jadi pertimbangan awal yang harus dipenuhi.- Surat pengantar kantor kelurahan domisili pemohon.
- Fotokopi KTP/SIM domisili yang tertera di surat pengantar.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat kepemilikan KTP.
- Pas Foto terbaru ukuran 4×6 6 lembar dengan latar belakang merah.
- Formulir Daftar Riwayat Hidup di Kantor Polisi.
- Sidik jari yang diambil petugas.
- Biaya Rp 30.000 untuk pembuatan SKCK WNI.
Cara membuat SKCK online
Setelah memenuhi syarat, simak cara membuat SKCK online:- Buka situs https://skck.polri.go.id/ pada browser.
- Klik Form Pendaftaran.
- Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi hingga bagian lampiran.
- Unggah dokumen foto sesuai ketentuan yang berlaku.
- Unggah rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor satuan.
- Simpan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran online dengan virtual account Bank BRI atau pembayaran tunai di loket.
- Datang ke kantor satuan wilayah yang dipilih dengan menyerahkan bukti pembayaran.
Cara membuat SKCK offline
Nah, bagi yang ingin mengantre, bisa ikuti cara membuat SKCK offline ke satuan wilayah terdekat.- Isi formulir Daftar Riwayat hidup di kantor polisi.
- Bayar biaya membuat SKCK dengan uang tunai maupun kartu debit yang tersedia.
- Berikan dokumen pendukung SKCK.
- Ambil sidik jari yang akan diminta oleh petugas.
- Tunggu sesuai nomor antrian.
- Lampiran dokumen SKCK sudah siap untuk dipakai.
Syarat Perpanjangan SKCK di kemudian hari
Adapun bagi masyarakat yang masih memiliki SKCK namun ingin memperpanjang bisa memenuhi persyaratan berikut:- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.