KONTAN.CO.ID - Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS dan PPPK telah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu dimulai pada 2 September 2021 Pagi peserta yang dinyatakan lolos untuk mengikuti tes SKD, wajib memenuhi beberapa syarat agar bisa mengikuti tes seleksi tersebut, Bersumber dari Instagram BKN, lokasi pelaksanaan seleksi yang telah ditentukan diantaranya adalah di BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN.
Syarat mengikuti SKD CPNS dan PPPK 2021
Peserta yang akan mengikuti tes SKD CPNS dan PPPK 2021 wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di akun pribadi di sscasn.bkn.go.id. Pengisian formulir ini dilakukan dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.- Melakukan swab tes RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif. Poin ini wajib dilakukan sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.
- Menggunakan masker dobel yaitu masker 3 lapis (3 aply) dan ditambah masker kain di bagian luar.
- Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter.
- Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
- Ruang tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.
- Khusus peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin dosis pertama.