KONTAN.CO.ID - Jakarta. Cuti bersama untuk libur Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2022 dimulai hari ini, Jumat 29 April. Untuk lebih lengkapnya, berikut jadwal cuti pada libur Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2022. Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Lebaran 2022. Aturan terkait cuti bersama Lebaran 2022 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Berdasarkan SKB yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April tersebut pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022. Cuti bersama ini berlaku untuk perayaan Lebaran atau Hari Raya Idulfitri tahun 2022.
Cek Tanggal Merah, Jadwal Cuti Bersama & Libur Hari Raya Idul Fitri Dimulai Hari Ini
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Cuti bersama untuk libur Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2022 dimulai hari ini, Jumat 29 April. Untuk lebih lengkapnya, berikut jadwal cuti pada libur Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2022. Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Lebaran 2022. Aturan terkait cuti bersama Lebaran 2022 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Berdasarkan SKB yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April tersebut pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022. Cuti bersama ini berlaku untuk perayaan Lebaran atau Hari Raya Idulfitri tahun 2022.