KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif enam ruas baru Tol Trans Jawa akan diberlakukan mulai Senin 21 Januari 2019 pukul 00.00 WIB. Ruas tol tersebut diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2018 lalu dan sudah digunakan tanpa tarif sebagai bagian sosialisasi dan mendukung kelancaran arus mudik Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Besaran tarif terjauh enam ruas tol baru untuk kendaraan golongan I sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) per tanggal 14 Januari 2019 adalah : 1. Ngawi-Kertosono Rp 88.000 2. Gempol-Pasuruan Rp 36.000 3. Ruas Relokasi Porong - Gempol pada Tol Surabaya-Gempol: - Seksi Kejapanan - Porong Rp 3.000; - Seksi Porong - Kejapanan Rp 6.000; 4. Pemalang-Batang Rp 39.000 5. Batang-Semarang Rp 75.000 6. Semarang - Solo Rp 65.000 “Tarif yang diberlakukan sudah sesuai ketentuan rasionalisasi tarif yaitu pertama, untuk ruas yang baru operasi tarif tol awal golongan I maksimal Rp 1.000/km. Kedua, besaran tarif kendaraan golongan II dan III adalah 1,5 kali dari golongan I dan untuk golongan IV dan V adalah 2 kali dari golongan I,” kata Kepala Badan Pengatur Jalan Hery Trisaputra Zuna dikutip dari siaran pers, Senin (21/1).
Cek tarif enam ruas jalan tol Trans Jawa yang mulai diberlakukan hari ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif enam ruas baru Tol Trans Jawa akan diberlakukan mulai Senin 21 Januari 2019 pukul 00.00 WIB. Ruas tol tersebut diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2018 lalu dan sudah digunakan tanpa tarif sebagai bagian sosialisasi dan mendukung kelancaran arus mudik Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Besaran tarif terjauh enam ruas tol baru untuk kendaraan golongan I sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) per tanggal 14 Januari 2019 adalah : 1. Ngawi-Kertosono Rp 88.000 2. Gempol-Pasuruan Rp 36.000 3. Ruas Relokasi Porong - Gempol pada Tol Surabaya-Gempol: - Seksi Kejapanan - Porong Rp 3.000; - Seksi Porong - Kejapanan Rp 6.000; 4. Pemalang-Batang Rp 39.000 5. Batang-Semarang Rp 75.000 6. Semarang - Solo Rp 65.000 “Tarif yang diberlakukan sudah sesuai ketentuan rasionalisasi tarif yaitu pertama, untuk ruas yang baru operasi tarif tol awal golongan I maksimal Rp 1.000/km. Kedua, besaran tarif kendaraan golongan II dan III adalah 1,5 kali dari golongan I dan untuk golongan IV dan V adalah 2 kali dari golongan I,” kata Kepala Badan Pengatur Jalan Hery Trisaputra Zuna dikutip dari siaran pers, Senin (21/1).