KONTAN.CO.ID - Simak daftar tarif listrik Golongan Sosial dan ketentuannya. Pemerintah melalui PLN perhatian khusus terhadap kegiatan sosial yang tidak berorientasi pada keuntungan dengan menetapkan tarif listrik pelanggan dari golongan sosial. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban operasional berbagai lembaga sosial, seperti rumah ibadah, panti asuhan, dan sekolah non-komersial, agar tetap bisa menjalankan fungsinya bagi masyarakat. Dalam penerapannya, tarif listrik sosial dibedakan berdasarkan jenis kegiatan, yakni kegiatan sosial murni dan kegiatan sosial yang bersifat komersial, masing-masing dengan ketentuan dan syarat yang berbeda.
Tarif Listrik Golongan Sosial
- S-2/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- S-2/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- S-2/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- S-2/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- S-2/TR daya 2.200 VA: Rp 900 per kWh
Jenis Kegiatan Sosial
Mengutip laman resmi PLN web.pln.go.id, kategori sosial dibagi menjadi dua berdasarkan bentuk penggunaannya pada golongan S-3, yaitu:1. Kegiatan Sosial Murni
Ada beberapa jenis kegiatan ini ditujukan untuk kepentingan masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah. Kegiatan ini dijalankan oleh lembaga sosial, rumah ibadah, atau institusi yang dibiayai oleh masyarakat secara swadaya maupun oleh pemerintah.- Rumah sakit milik pemerintah
- Bangunan ibadah (masjid, gereja, vihara, kelenteng, dll.)
- Panti asuhan dan panti jompo
- Pusat rehabilitasi (narkoba, disabilitas fisik/mental, penyakit tertentu)
- Asrama pelajar/mahasiswa milik negara
- Asrama haji pemerintah
- Lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren dan sekolah teologi
- Kantor partai politik
- Museum dan kebun binatang milik pemerintah.
2. Kegiatan Sosial Komersial
Berbeda dengan sosial murni, kategori ini dijalankan oleh pengguna daya di atas 200 kVA dan cenderung menyasar kalangan menengah ke atas. Meskipun ada unsur sosial, tujuan utamanya tetap untuk memperoleh keuntungan. Contohnya:- Sekolah dan universitas swasta
- Rumah sakit swasta, klinik, dan praktik dokter kolektif
- Lembaga riset dan pelatihan milik swasta
- Lembaga haji non-pemerintah (ONH-plus)
- Pusat pelatihan perusahaan (misalnya pusdiklat Garuda, Bank Mandiri, Unilever)
- Lembaga pendidikan asing atau swasta.