KONTAN.CO.ID - Simak tarif Listrik PLN subsidi dan nonsubsidi untuk Rumah Tangga hingga Bisnis. Pemerintah melalui PT PLN (Persero) memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi di seluruh Indonesia tidak mengalami kenaikan selama periode Juli hingga September 2025. Keputusan ini memberikan kepastian dan angin segar bagi masyarakat di tengah tekanan ekonomi global dan domestik. Kebijakan ini berlaku untuk semua golongan tarif nonsubsidi, baik rumah tangga, bisnis, industri, maupun pemerintahan. Berbeda dengan wilayah lainnya, Batam mengalami penyesuaian tarif listrik yang mulai berlaku pada bulan Juli khusus pelanggan dan pemerintah di atas 3.500 VA. Langkah ini diambil dengan menaikkan tarif 1,43 persen.
Tarif Listrik Juli 2025
Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Bisnis (B-2/TR) 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Kantor Pemerintah (P-1/TR) 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Penerangan Jalan Umum (P-3/TR) di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Rumah Tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah Tangga 900 VA Bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah Tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Rumah Tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah Tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh