Mengutip rancangan aturan OJK, setidaknya ada sepuluh poin penting yang menjadi aturan main branchless banking. Aturan main ini tidak jauh berbeda dari rumor yang selama ini beredar. Berikut 10 poin penting Rancangan Aaturan Layanan Keuangan Tanpa Kantor. 1. Penyelenggara layanan keuangan tanpa kantor (branchless banking) adalah bank, asuransi dan lembaga keuangan lain. 2. Produk branchless banking berupa tabungan, kredit mikro dan asuransi mikro. 3. Maksimum nilai tabungan Rp 20 juta dan maksimum nilai transaksi tunai Rp 5 juta. 4. Syarat bank penyelenggara : berbadan hukum Indonesia, memiliki jaringan kantor di wilayah Indonesia Timur dan sekitarnya, memiliki produk SMS banking, mobile banking dan internet banking. 5. Agen branchless banking terdiri dari agen individu dan agen berbadan hukum. 5. Syarat agen adalah nasabah bank bersangkutan, telah memiliki usaha minimal 2 tahun dan lolos proses uji tuntas (due diligence) yang dilakukan oleh bank penyelenggara. 6. Transaksi di agen berupa ; pembukaan tabungan, pembayaran tagihan hingga penutupan buku. 7. Bank penyelenggara wajib mencantumkan rencana branchless banking dalam rencana bisnis bank (RBB). 8. Bank boleh memungut biaya terhadap transaksi penarikan tunai dan transfer keluar di agen branchless banking. 9. Bank wajib melaporkan kegiatan branchless banking setiap triwulan sekali kepada OJK. 10. Sanksi aturan branchless banking mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. Sumber: Aturan OJK
Cek,10 poin penting draf aturan branchless banking
Mengutip rancangan aturan OJK, setidaknya ada sepuluh poin penting yang menjadi aturan main branchless banking. Aturan main ini tidak jauh berbeda dari rumor yang selama ini beredar. Berikut 10 poin penting Rancangan Aaturan Layanan Keuangan Tanpa Kantor. 1. Penyelenggara layanan keuangan tanpa kantor (branchless banking) adalah bank, asuransi dan lembaga keuangan lain. 2. Produk branchless banking berupa tabungan, kredit mikro dan asuransi mikro. 3. Maksimum nilai tabungan Rp 20 juta dan maksimum nilai transaksi tunai Rp 5 juta. 4. Syarat bank penyelenggara : berbadan hukum Indonesia, memiliki jaringan kantor di wilayah Indonesia Timur dan sekitarnya, memiliki produk SMS banking, mobile banking dan internet banking. 5. Agen branchless banking terdiri dari agen individu dan agen berbadan hukum. 5. Syarat agen adalah nasabah bank bersangkutan, telah memiliki usaha minimal 2 tahun dan lolos proses uji tuntas (due diligence) yang dilakukan oleh bank penyelenggara. 6. Transaksi di agen berupa ; pembukaan tabungan, pembayaran tagihan hingga penutupan buku. 7. Bank penyelenggara wajib mencantumkan rencana branchless banking dalam rencana bisnis bank (RBB). 8. Bank boleh memungut biaya terhadap transaksi penarikan tunai dan transfer keluar di agen branchless banking. 9. Bank wajib melaporkan kegiatan branchless banking setiap triwulan sekali kepada OJK. 10. Sanksi aturan branchless banking mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. Sumber: Aturan OJK