KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai terus berupaya mencegah dan menekan jumlah perangkat telekomunikasi seperti handphone yang diimpor secara ilegal. Caranya dengan menetapkan program pengendalian International Mobile Equipment Indentity (IMEI) di daerah pabean. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor: Per-05/BC/2020 tentang Tata cara pemberitahuan dan pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi impor atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean. Baca Juga: Blokir ponsel BM dimulai, begini beda nomor IMEI resmi dan ilegal
Cekal HP black market, Bea Cukai atur penerapan IMEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai terus berupaya mencegah dan menekan jumlah perangkat telekomunikasi seperti handphone yang diimpor secara ilegal. Caranya dengan menetapkan program pengendalian International Mobile Equipment Indentity (IMEI) di daerah pabean. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor: Per-05/BC/2020 tentang Tata cara pemberitahuan dan pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi impor atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean. Baca Juga: Blokir ponsel BM dimulai, begini beda nomor IMEI resmi dan ilegal