KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bersama dengan regulator yakni Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan situs cekfintech.id. Situs ini berfungsi untuk mengecek legalitas perusahaan pinjaman online (pinjol). Dengan hadirnya platform ini, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk terjebak pinjol ilegal yang belakang marak beredar dan memakan korban. Situs ini akan memberikan informasi yang akurat bagi masyarakat yang hendak mencari tahu informasi terkait pinjol mana saja yang legal dan ilegal. Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Pandu Sjahrir mengatakan peluncuran website www.cekfintech.id sebagai hasil kolaborasi dan program nyata untuk bantu edukasi masyarakat terhadap pinjol ilegal. “Website ini diharapkan dapat menjadi one-stop-shop bagi masyarakat yang ingin mencari tahu informasi lebih lanjut sebelum menggunakan fintech,” terang Pandu dalam keterangan resminya, Jumat (12/11).
Cekfintech.id diluncurkan, ruang bagi pinjol ilegal kian sempit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) bersama dengan regulator yakni Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan situs cekfintech.id. Situs ini berfungsi untuk mengecek legalitas perusahaan pinjaman online (pinjol). Dengan hadirnya platform ini, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk terjebak pinjol ilegal yang belakang marak beredar dan memakan korban. Situs ini akan memberikan informasi yang akurat bagi masyarakat yang hendak mencari tahu informasi terkait pinjol mana saja yang legal dan ilegal. Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Pandu Sjahrir mengatakan peluncuran website www.cekfintech.id sebagai hasil kolaborasi dan program nyata untuk bantu edukasi masyarakat terhadap pinjol ilegal. “Website ini diharapkan dapat menjadi one-stop-shop bagi masyarakat yang ingin mencari tahu informasi lebih lanjut sebelum menggunakan fintech,” terang Pandu dalam keterangan resminya, Jumat (12/11).