JAKARTA. Seretnya penerimaan negara dan alotnya pembahasan RUU Pengampunan Pajak atau tax amnesty membuat pemerintah mengambil jalan cepat. Pada 8 April 2016 lalu, pemerintah menerbitkan aturan baru tentang tata cara penghentian penyidikan pidana pajak. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55 Tahun 2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara, Kementerian Keuangan membuka peluang bagi wajib pajak yang dalam proses penyidikan pidana pajak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada menteri keuangan. Syaratnya: pertama, sebelum mengajukan permohonan penghentian, wajib pajak harus melunasi pajak yang selama ini tidak dibayar atau kurang bayar. Kedua, nilai yang harus ditambah dengan sanksi denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar.
Celah pengampunan terpidana pajak
JAKARTA. Seretnya penerimaan negara dan alotnya pembahasan RUU Pengampunan Pajak atau tax amnesty membuat pemerintah mengambil jalan cepat. Pada 8 April 2016 lalu, pemerintah menerbitkan aturan baru tentang tata cara penghentian penyidikan pidana pajak. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55 Tahun 2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara, Kementerian Keuangan membuka peluang bagi wajib pajak yang dalam proses penyidikan pidana pajak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada menteri keuangan. Syaratnya: pertama, sebelum mengajukan permohonan penghentian, wajib pajak harus melunasi pajak yang selama ini tidak dibayar atau kurang bayar. Kedua, nilai yang harus ditambah dengan sanksi denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar.