Celios: 50 Orang Terkaya Indonesia Bisa Sumbang Rp 93 Triliun Lewat Pajak Kekayaan



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ketimpangan ekonomi di Indonesia kian menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. 

Laporan terbaru yang dirilis Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan bahwa kekayaan 50 orang terkaya di Tanah Air kini setara dengan total kekayaan sekitar 55 juta penduduk. 

Dalam Laporan Ketimpangan 2026: Republik Oligarki, Celios menilai ketimpangan ekonomi tidak hanya melebar, tetapi telah mencapai tingkat ekstrem dan semakin memburuk dibandingkan kondisi pada 2024. 


Data dalam laporan menunjukkan lonjakan kekayaan kelompok superkaya berlangsung sangat cepat. Kekayaan 50 orang terkaya meningkat hingga Rp 9,36 juta per detik atau setara Rp 13,48 miliar per hari. 

Baca Juga: Berlaku Dua Bulan! Pemerintah Gratiskan Lagi PPN Tiket Pesawat Ekonomi Domestik

Sebaliknya, kenaikan rata-rata upah buruh hanya sekitar Rp 1,47 per detik atau Rp 760.000 per tahun. Kondisi ini memperlihatkan bahwa pertumbuhan ekonomi lebih banyak dinikmati oleh segelintir elite. 

Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar, menyebut kondisi ini mencerminkan dua wajah ekonomi Indonesia yang kontras. Di satu sisi, kelompok superkaya terus mengakumulasi kekayaan, sementara mayoritas masyarakat harus bekerja lebih keras hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar. 

"Ketimpangan ini bukan lagi sekadar lebar, tapi sudah ekstrem, di mana 50 orang menguasai kekayaan setara 55 juta penduduk. Dalam kondisi seperti ini, pertumbuhan ekonomi tidak lagi mencerminkan kesejahteraan bersama, melainkan mempercepat akumulasi kekayaan pada segelintir elite. Pertanyaannya sederhana: ekonomi hari ini sebenarnya bekerja untuk siapa?" jelas Media dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/4/2026).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menilai perlu adanya kebijakan pajak kekayaan untuk mengatasi ketimpangan tersebut. 

Ia menyoroti bahwa kelompok superkaya belum berkontribusi secara proporsional terhadap pajak, meski banyak diuntungkan dari sektor ekstraktif seperti pertambangan dan perkebunan sawit. 

Baca Juga: Sebanyak 125.234 Jemaah Haji Sudah Gunakan Layanan Fast Track di Bandara

"Sudah saatnya mengatasi ketimpangan dengan instrumen pajak kekayaan. Uangnya bisa digunakan untuk berbagai hal termasuk penyediaan transportasi publik yang nyaman dan terjangkau di seluruh daerah, hingga ketahanan energi berbasis energi terbarukan," katanya.

Laporan  tersebut juga mencatat bahwa total kekayaan 50 orang terkaya bahkan melampaui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta setara hampir seperlima Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Sebanyak 58% kekayaan mereka berasal dari sektor ekstraktif, yang menegaskan ketergantungan pada eksploitasi sumber daya alam. 

Ketimpangan ini dirasakan semakin tajam di luar Pulau Jawa. Dalam laporan disebutkan, masyarakat di wilayah Indonesia Timur justru menghadapi tekanan terhadap ruang hidup mereka, alih-alih menikmati hasil pembangunan. 

Dampak paling besar juga dirasakan generasi muda, khususnya Gen Z. Mereka menghadapi kesulitan mendapatkan pekerjaan, upah rendah, serta minim perlindungan sosial. Bahkan, untuk menyamai kekayaan salah satu tokoh publik saat ini, generasi muda diperkirakan membutuhkan waktu kerja hingga lebih dari satu abad. 

Celios menilai ketimpangan ini merupakan persoalan struktural yang dipengaruhi kebijakan yang belum berpihak pada pemerataan. Tanpa perubahan signifikan, lembaga tersebut memproyeksikan pada 2050 kekayaan 50 orang terkaya bisa setara dengan 111 juta penduduk Indonesia. 

Sebagai solusi, Celios mendorong penerapan pajak kekayaan. Berdasarkan simulasi, kebijakan ini berpotensi menghasilkan penerimaan negara hingga Rp 93 triliun yang dapat digunakan untuk pembiayaan layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News