KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300.000 per bulan selama Oktober–Desember 2026, dinilai dapat membantu serta menjaga daya beli pekerja menjelang akhir tahun. Namun, nominal bantuan tersebut dianggap masih terbatas di tengah tekanan kenaikan harga pangan dan kebutuhan hidup. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, penyaluran BSU berpotensi menopang konsumsi rumah tangga pada akhir tahun, terutama seiring meningkatnya aktivitas ekonomi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). “Stimulus BSU jadi pendorong di akhir tahun sejalan dengan faktor musiman Nataru, tapi bisa jadi buffer menjaga daya beli di tengah tekanan naiknya inflasi pangan,” ujar Bhima kepada KONTAN, Jumat (2/10). Baca Juga: Presiden Prabowo Targetkan Zero Accident Karhutla pada Tahun Depan Menurut Bhima, sebagian kelompok kelas menengah juga membutuhkan tambahan pendapatan karena mulai mengurangi pengeluaran untuk menyesuaikan kondisi keuangan rumah tangga. Kendati demikian, ia menilai nominal BSU sebesar Rp300.000 per bulan belum cukup besar untuk memberikan dorongan signifikan terhadap daya beli pekerja, terutama di wilayah perkotaan dengan biaya hidup relatif tinggi. Bhima mengusulkan agar besaran BSU ditetapkan secara proporsional terhadap upah minimum provinsi (UMP), misalnya sebesar 30% dari UMP masing-masing daerah. Dengan skema tersebut, nilai bantuan dapat menyesuaikan perbedaan tingkat upah dan biaya hidup antardaerah. Sebagai ilustrasi, dengan UMP DKI Jakarta sebesar Rp5,7 juta, besaran BSU berdasarkan usulan tersebut mencapai sekitar Rp1,7 juta per bulan. Sementara itu, nominal bantuan di daerah lain dapat disesuaikan dengan UMP masing-masing. “Kalau dipotong rata Rp300.000 per orang, maka di daerah perkotaan akan terasa sangat kecil,” ungkap Bhima. Selain besaran bantuan, Bhima menyoroti cakupan penerima BSU yang perlu diperluas agar menjangkau pekerja sektor informal, khususnya di bidang perdagangan dan ritel. Menurutnya, sebagian pekerja informal merupakan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri dan kemudian beralih ke pekerjaan informal untuk mempertahankan pendapatan. Bhima menyebut keberhasilan BSU perlu diukur melalui sejumlah indikator, antara lain pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada akhir tahun, jumlah pekerja yang memenuhi kriteria tetapi tidak menerima bantuan (exclusion error), perkembangan PHK, penjualan ritel, serta kredit konsumsi. Ia juga menilai BSU perlu dilengkapi kebijakan lain untuk mendorong konsumsi. Salah satu usulan yang disampaikan adalah penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 8% atau 9%. “Tidak cukup dengan BSU, sebaiknya perlu ditambah pemangkasan tarif PPN dari 11% ke 8% atau 9% untuk mendorong konsumsi kelompok pekerja,” pungkasnya.
CELIOS: BSU Rp300.000 Bisa Jaga Daya Beli Pekerja, tapi Efeknya Terbatas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp300.000 per bulan selama Oktober–Desember 2026, dinilai dapat membantu serta menjaga daya beli pekerja menjelang akhir tahun. Namun, nominal bantuan tersebut dianggap masih terbatas di tengah tekanan kenaikan harga pangan dan kebutuhan hidup. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, penyaluran BSU berpotensi menopang konsumsi rumah tangga pada akhir tahun, terutama seiring meningkatnya aktivitas ekonomi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). “Stimulus BSU jadi pendorong di akhir tahun sejalan dengan faktor musiman Nataru, tapi bisa jadi buffer menjaga daya beli di tengah tekanan naiknya inflasi pangan,” ujar Bhima kepada KONTAN, Jumat (2/10). Baca Juga: Presiden Prabowo Targetkan Zero Accident Karhutla pada Tahun Depan Menurut Bhima, sebagian kelompok kelas menengah juga membutuhkan tambahan pendapatan karena mulai mengurangi pengeluaran untuk menyesuaikan kondisi keuangan rumah tangga. Kendati demikian, ia menilai nominal BSU sebesar Rp300.000 per bulan belum cukup besar untuk memberikan dorongan signifikan terhadap daya beli pekerja, terutama di wilayah perkotaan dengan biaya hidup relatif tinggi. Bhima mengusulkan agar besaran BSU ditetapkan secara proporsional terhadap upah minimum provinsi (UMP), misalnya sebesar 30% dari UMP masing-masing daerah. Dengan skema tersebut, nilai bantuan dapat menyesuaikan perbedaan tingkat upah dan biaya hidup antardaerah. Sebagai ilustrasi, dengan UMP DKI Jakarta sebesar Rp5,7 juta, besaran BSU berdasarkan usulan tersebut mencapai sekitar Rp1,7 juta per bulan. Sementara itu, nominal bantuan di daerah lain dapat disesuaikan dengan UMP masing-masing. “Kalau dipotong rata Rp300.000 per orang, maka di daerah perkotaan akan terasa sangat kecil,” ungkap Bhima. Selain besaran bantuan, Bhima menyoroti cakupan penerima BSU yang perlu diperluas agar menjangkau pekerja sektor informal, khususnya di bidang perdagangan dan ritel. Menurutnya, sebagian pekerja informal merupakan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri dan kemudian beralih ke pekerjaan informal untuk mempertahankan pendapatan. Bhima menyebut keberhasilan BSU perlu diukur melalui sejumlah indikator, antara lain pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada akhir tahun, jumlah pekerja yang memenuhi kriteria tetapi tidak menerima bantuan (exclusion error), perkembangan PHK, penjualan ritel, serta kredit konsumsi. Ia juga menilai BSU perlu dilengkapi kebijakan lain untuk mendorong konsumsi. Salah satu usulan yang disampaikan adalah penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 8% atau 9%. “Tidak cukup dengan BSU, sebaiknya perlu ditambah pemangkasan tarif PPN dari 11% ke 8% atau 9% untuk mendorong konsumsi kelompok pekerja,” pungkasnya.