KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Center of Economic and Law Studies (Celios) memandang kebijakan insentif pajak yang diberikan pemerintah dan menegaskan bahwa insentif yang diberikan harus lebih berpihak pada kebutuhan masyarakat luas. Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda menilai, salah satu bentuk insentif yang dinilai bermanfaat adalah insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan tertentu. Menurutnya, insentif tersebut memungkinkan masyarakat untuk membayar pajak lebih rendah sehingga daya beli mereka meningkat.
"Insentif ini bisa menaikkan daya beli masyarakat," ujar Huda kepada Kontan.co.id, Minggu (9/2). Baca Juga: Insentif Era Prabowo Tak Ada yang Baru, Dampaknya Kurang Jos ke Pertumbuhan Ekonomi Namun, ia menilai bahwa kebijakan insentif pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP untuk sektor perumahan dan mobil listrik tidak dirasakan langsung oleh masyarakat. "Gunanya bukan untuk menjadi boosting daya beli, melainkan menaikkan penjualan dan mendorong investasi di dua sektor tersebut. Tidak langsung untuk mendorong daya beli," katanya. Huda berpendapat, insentif sebaiknya diberikan dalam bentuk perpajakan dan subsidi untuk barang-barang yang dikonsumsi masyarakat luas secara rutin. Ia mencontohkan subsidi untuk Public Service Obligation (PSO) Kereta Rel Listrik (KRL) dan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite sebagai bentuk insentif yang lebih langsung membantu masyarakat. "Masyarakat akan sangat dibantu secara langsung, bukan harus beli mobil listrik terlebih dahulu," katanya. Baca Juga: Pemerintah Kembali Tebar Insentif PPN DTP untuk Pembelian Rumah Tapak dan Rusun