CELIOS: Pajak E-Commerce 0,5% Disebut Bukan Penentu Utama Penjualan UMKM



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan PPh e-commerce sebesar 0,5% dinilai belum cukup untuk mendorong penjualan UMKM. Kondisi daya beli masyarakat dinilai lebih menentukan permintaan. Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat mempertahankan tarif PPh e-commerce 0,5% pada 2027. Kebijakan tersebut tetap memberikan pembebasan PPh bagi UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta setahun. Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda mengatakan dampak pajak terhadap permintaan bergantung pada kondisi daya beli masyarakat. “Ketika daya beli jelek, penundaan pengenaan pajak ini juga tidak akan berpengaruh signifikan ke penjualan. Tapi kalau daya beli bagus, pengenaan pajak juga tidak akan terlalu berpengaruh,” kata Nailul kepada KONTAN, Jumat (4/9/2026).

Baca Juga: Belanja Digital Dorong Optimisme Pertumbuhan E-Commerce pada Semester II-2026 Nailul memperkirakan sebagian besar seller e-commerce memiliki omzet di bawah Rp500 juta per toko. Namun, pemerintah masih menghadapi tantangan dalam memastikan batas omzet tersebut melalui integrasi data. Pelaku usaha dapat memiliki lebih dari satu toko dengan omzet masing-masing di bawah Rp500 juta. Jika digabungkan, total omzetnya bisa melampaui batas tersebut. Karena itu, kesiapan sistem dan integrasi data menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Kepastian implementasi juga diperlukan agar pelaku usaha dan industri tidak harus berulang kali menyesuaikan sistem. “Saya rasa kepastian implementasi aturan menjadi salah satu PR pemerintah saat ini. Sistem di pelaku usaha bisa berubah-ubah dan memakan biaya yang tidak sedikit, sehingga semakin menimbulkan ketidakpastian aturan bagi industri,” ujar Nailul.

Baca Juga: Hasil Survei: Konsumen Makin Memilih E-Commerce untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-Hari Menurutnya, kebijakan pajak juga perlu menciptakan level playing field antara penjual daring dan luring. Pelaku usaha daring dengan pendapatan tinggi tetap perlu dikenakan pajak sesuai ketentuan. Selain pajak, Nailul menilai pemerintah perlu melindungi UMKM dari serbuan barang impor murah di e-commerce. Produk impor tersebut berpotensi semakin menekan produk lokal saat daya beli masyarakat melemah. Karena itu, perlindungan produk lokal dan penguatan daya beli perlu berjalan beriringan dengan kebijakan perpajakan untuk mendukung pertumbuhan UMKM.


Baca Juga: Potongan Biaya Layanan E-Commerce 50% Berpotensi Dongkrak Margin UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: