KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, risiko fiskal pemerintah daerah (Pemda) perlu diwaspadai seiring munculnya temuan Badan Pemerika Keuangan (BPK) terkait indikasi 198 Pemda kesulitan pembayaran utang jangka pendek di sejumlah daerah. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan besarnya kewajiban, tetapi juga kemampuan Pemda mengelola kas dan memenuhi pembayaran utang tepat waktu. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak 198 Pemda atau 36,26% berpotensi menghadapi kesulitan membayar utang jangka pendek karena nilai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) lebih kecil dibandingkan total kewajiban jangka pendek. Baca Juga: Risiko Fiskal Daerah Meningkat, 198 Pemda Terancam Kesulitan Bayar Utang Ditambah lagi dengan realisasi pembayaran utang jatuh tempo Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang baru mencapai 59,36%, menjadi sinyal serius bagi pengelolaan keuangan daerah. "Kalau ada 198 Pemda terindikasi mengalami kesulitan membayar utang jangka pendek, sementara pembayaran utang jatuh tempo APBD baru mencapai 59,36%, ini alarm kewaspadaan serius," ujar Bhima kepada Kontan, Senin (19/10/2026). Menurut Bhima, persoalan tersebut menjadi kompleks karena tidak cukup hanya melihat besaran utang Pemda. Pasalnya, kemampuan mengelola dana jangka pendek dan memastikan ketersediaan kas untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo juga menjadi faktor penting dalam menjaga kesehatan fiskal daerah. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan per 18 Oktober 2026, realisasi pembayaran utang jatuh tempo APBD tercatat sebesar Rp 3,4 triliun atau 59,36% dari total kewajiban Rp 5,74 triliun. Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp 2,34 triliun utang jatuh tempo yang belum dibayarkan. Di sisi lain, realisasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD mencapai Rp 64,14 triliun dari pagu Rp 84,99 triliun, atau sekitar 75,47%. Bhima menilai, besarnya SiLPA tersebut tidak langsung menunjukkan kondisi keuangan daerah dalam keadaan aman. Sebab, dana yang tercatat sebagai SiLPA perlu dilihat bersama dengan kewajiban jangka pendek yang masih harus diselesaikan oleh masing-masing Pemda. "Masalahnya, SiLPA yang besar tidak otomatis berarti kondisi keuangan daerah aman dari tanggungan utang jangka pendek," katanya. Karena itu, menurut Bhima, perlu ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap besarnya kewajiban Pemda kepada kontraktor serta vendor pengadaan barang dan jasa yang pembayarannya belum diselesaikan. Informasi tersebut menurut Bhima penting untuk melihat apakah tingginya SiLPA benar-benar mencerminkan ruang fiskal yang memadai atau justru berjalan beriringan dengan penumpukan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga. Di tengah kondisi tersebut, Pemda juga menghadapi tekanan efisiensi belanja dari pemerintah pusat. Situasi ini berpotensi mempersempit ruang gerak anggaran daerah, terutama jika pemerintah daerah tidak memiliki perencanaan kas yang memadai untuk menyeimbangkan kebutuhan belanja dengan kewajiban yang jatuh tempo. Baca Juga: Prabowo Panggil Lagi Sejumlah Menteri Bahas Karhutla, Bahas Status Bencana Nasional Risiko Efek Berantai ke Sektor Riil Lebih lanjut, Bhima mengingatkan bahwa tekanan likuiditas Pemda berpotensi menimbulkan efek berantai terhadap perekonomian daerah, khususnya apabila keterlambatan pembayaran meluas ke kontraktor dan pemasok barang maupun jasa. Menurut Bhima, kontraktor daerah yang terlambat menerima pembayaran dari Pemda berpotensi menunda pembayaran kepada vendor. Kondisi tersebut kemudian dapat memengaruhi kegiatan usaha, mulai dari pengurangan jam kerja hingga penundaan perekrutan tenaga kerja baru. "Risiko yang perlu diwaspadai munculnya efek berantai ke sektor riil di daerah. Kontraktor daerah terlambat menerima pembayaran, kemudian menunda pembayaran kepada vendor, bisa berdampak mengurangi jam kerja, atau menahan perekrutan tenaga kerja baru," jelas Bhima. Rantai keterlambatan pembayaran tersebut menunjukkan bahwa persoalan likuiditas pemerintah daerah tidak hanya berdampak pada administrasi anggaran, tetapi juga dapat merambat ke aktivitas usaha dan penyerapan tenaga kerja. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi pemasok atau bagian dari rantai usaha proyek pemerintah daerah juga berpotensi terdampak apabila pembayaran dari kontraktor maupun vendor tertunda. Dalam kondisi tersebut, pelaku usaha harus menanggung lebih lama biaya operasional dan kebutuhan modal kerja sembari menunggu pembayaran. Menurut Bhima, jika hal ini berlangsung berkepanjangan, tekanan arus kas tersebut dapat membatasi kemampuan perusahaan mempertahankan kegiatan usaha maupun mengembangkan kapasitas produksinya. Bhima menilai, hubungan antara likuiditas Pemda dan sektor swasta perlu menjadi perhatian karena keterlambatan penyelesaian kewajiban pemerintah dapat merambat ke berbagai pelaku ekonomi di daerah. "Ada transmisi risiko dari likuiditas di Pemda ke sektor swasta dan UMKM. Snowball effect ini akan menekan pertumbuhan di 2027 mendatang kalau tidak segera diselesaikan," tegasnya. Melihat hal ini, menurut Bhima penyelesaian utang jatuh tempo dan penguatan pengelolaan kas daerah menjadi penting untuk mencegah persoalan pembayaran berkembang menjadi tekanan ekonomi yang lebih luas. Pemda dinilai perlu memastikan ketersediaan kas dan memperhitungkan seluruh kewajiban jangka pendek sebelum merealisasikan belanja. Pada saat yang sama, pemetaan utang kepada kontraktor, vendor, dan pihak ketiga lainnya diperlukan agar pemerintah daerah dapat menentukan prioritas pembayaran secara terukur. Tanpa penanganan yang memadai, Bhima menyebut tekanan likuiditas daerah berpotensi menghambat perputaran uang di tingkat lokal, menekan aktivitas usaha, dan pada akhirnya membebani pertumbuhan ekonomi pada 2027.
Celios Sebut Risiko Utang Pemda Bisa Menekan Fiskal dan Ekonomi Daerah
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, risiko fiskal pemerintah daerah (Pemda) perlu diwaspadai seiring munculnya temuan Badan Pemerika Keuangan (BPK) terkait indikasi 198 Pemda kesulitan pembayaran utang jangka pendek di sejumlah daerah. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan besarnya kewajiban, tetapi juga kemampuan Pemda mengelola kas dan memenuhi pembayaran utang tepat waktu. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sebanyak 198 Pemda atau 36,26% berpotensi menghadapi kesulitan membayar utang jangka pendek karena nilai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) lebih kecil dibandingkan total kewajiban jangka pendek. Baca Juga: Risiko Fiskal Daerah Meningkat, 198 Pemda Terancam Kesulitan Bayar Utang Ditambah lagi dengan realisasi pembayaran utang jatuh tempo Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang baru mencapai 59,36%, menjadi sinyal serius bagi pengelolaan keuangan daerah. "Kalau ada 198 Pemda terindikasi mengalami kesulitan membayar utang jangka pendek, sementara pembayaran utang jatuh tempo APBD baru mencapai 59,36%, ini alarm kewaspadaan serius," ujar Bhima kepada Kontan, Senin (19/10/2026). Menurut Bhima, persoalan tersebut menjadi kompleks karena tidak cukup hanya melihat besaran utang Pemda. Pasalnya, kemampuan mengelola dana jangka pendek dan memastikan ketersediaan kas untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo juga menjadi faktor penting dalam menjaga kesehatan fiskal daerah. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan per 18 Oktober 2026, realisasi pembayaran utang jatuh tempo APBD tercatat sebesar Rp 3,4 triliun atau 59,36% dari total kewajiban Rp 5,74 triliun. Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp 2,34 triliun utang jatuh tempo yang belum dibayarkan. Di sisi lain, realisasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD mencapai Rp 64,14 triliun dari pagu Rp 84,99 triliun, atau sekitar 75,47%. Bhima menilai, besarnya SiLPA tersebut tidak langsung menunjukkan kondisi keuangan daerah dalam keadaan aman. Sebab, dana yang tercatat sebagai SiLPA perlu dilihat bersama dengan kewajiban jangka pendek yang masih harus diselesaikan oleh masing-masing Pemda. "Masalahnya, SiLPA yang besar tidak otomatis berarti kondisi keuangan daerah aman dari tanggungan utang jangka pendek," katanya. Karena itu, menurut Bhima, perlu ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap besarnya kewajiban Pemda kepada kontraktor serta vendor pengadaan barang dan jasa yang pembayarannya belum diselesaikan. Informasi tersebut menurut Bhima penting untuk melihat apakah tingginya SiLPA benar-benar mencerminkan ruang fiskal yang memadai atau justru berjalan beriringan dengan penumpukan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga. Di tengah kondisi tersebut, Pemda juga menghadapi tekanan efisiensi belanja dari pemerintah pusat. Situasi ini berpotensi mempersempit ruang gerak anggaran daerah, terutama jika pemerintah daerah tidak memiliki perencanaan kas yang memadai untuk menyeimbangkan kebutuhan belanja dengan kewajiban yang jatuh tempo. Baca Juga: Prabowo Panggil Lagi Sejumlah Menteri Bahas Karhutla, Bahas Status Bencana Nasional Risiko Efek Berantai ke Sektor Riil Lebih lanjut, Bhima mengingatkan bahwa tekanan likuiditas Pemda berpotensi menimbulkan efek berantai terhadap perekonomian daerah, khususnya apabila keterlambatan pembayaran meluas ke kontraktor dan pemasok barang maupun jasa. Menurut Bhima, kontraktor daerah yang terlambat menerima pembayaran dari Pemda berpotensi menunda pembayaran kepada vendor. Kondisi tersebut kemudian dapat memengaruhi kegiatan usaha, mulai dari pengurangan jam kerja hingga penundaan perekrutan tenaga kerja baru. "Risiko yang perlu diwaspadai munculnya efek berantai ke sektor riil di daerah. Kontraktor daerah terlambat menerima pembayaran, kemudian menunda pembayaran kepada vendor, bisa berdampak mengurangi jam kerja, atau menahan perekrutan tenaga kerja baru," jelas Bhima. Rantai keterlambatan pembayaran tersebut menunjukkan bahwa persoalan likuiditas pemerintah daerah tidak hanya berdampak pada administrasi anggaran, tetapi juga dapat merambat ke aktivitas usaha dan penyerapan tenaga kerja. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi pemasok atau bagian dari rantai usaha proyek pemerintah daerah juga berpotensi terdampak apabila pembayaran dari kontraktor maupun vendor tertunda. Dalam kondisi tersebut, pelaku usaha harus menanggung lebih lama biaya operasional dan kebutuhan modal kerja sembari menunggu pembayaran. Menurut Bhima, jika hal ini berlangsung berkepanjangan, tekanan arus kas tersebut dapat membatasi kemampuan perusahaan mempertahankan kegiatan usaha maupun mengembangkan kapasitas produksinya. Bhima menilai, hubungan antara likuiditas Pemda dan sektor swasta perlu menjadi perhatian karena keterlambatan penyelesaian kewajiban pemerintah dapat merambat ke berbagai pelaku ekonomi di daerah. "Ada transmisi risiko dari likuiditas di Pemda ke sektor swasta dan UMKM. Snowball effect ini akan menekan pertumbuhan di 2027 mendatang kalau tidak segera diselesaikan," tegasnya. Melihat hal ini, menurut Bhima penyelesaian utang jatuh tempo dan penguatan pengelolaan kas daerah menjadi penting untuk mencegah persoalan pembayaran berkembang menjadi tekanan ekonomi yang lebih luas. Pemda dinilai perlu memastikan ketersediaan kas dan memperhitungkan seluruh kewajiban jangka pendek sebelum merealisasikan belanja. Pada saat yang sama, pemetaan utang kepada kontraktor, vendor, dan pihak ketiga lainnya diperlukan agar pemerintah daerah dapat menentukan prioritas pembayaran secara terukur. Tanpa penanganan yang memadai, Bhima menyebut tekanan likuiditas daerah berpotensi menghambat perputaran uang di tingkat lokal, menekan aktivitas usaha, dan pada akhirnya membebani pertumbuhan ekonomi pada 2027.