klausul transfer data RI-AS langgar UU PDP dan POJK.KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Center of Economics and Law Studies (CELOS) menilai klausul kewajiban transfer data Indonesia ke Amerika Serikat dalam kesepakatan tarif resiprokal (ART) melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda menegaskan bahwa transfer data Indonesia keluar diperbolehkan selama negra tujuan memiliki aturan perlindungan data lebih kuat atau setidaknya setara dengan UU PDP. "Tapi masalahnya di AS sendiri aturannya masih sangat jauh atau berbeda dengan yang diatur dengan kita," kata Nailul dalam Weekly Briefing dipantau secara daring, Selasa (24/2/2025).
Bahkan menurut Nalilul banyak negara seperti Uni Eropa yang menolak klausul tranfer data pribadi ke AS. Alasannya negeri Paman Sam ini tidak memiliki aturan terkait proses banding data.
Baca Juga: Kemenkeu Kumpulkan Rp 14,15 Triliun dari 130 Penunggak Pajak Selain itu, AS sendiri juga memiliki beberapa kasus gagal memberikan perlindungan data pribadi kepada warga negara-nya. Salah satunya, di tahun 2024 berupa kebocoran di beberapa pemilik data pribadi warga AS. Nailul juga menilai transfer ini berpotensi merugikan, karena data keuangan masyarakat bisa diakses ke luar wilayah Indonesia. Menurut Nailul, hal itu justru melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Indonesia yang mewajibkan sistem elektronik perbankan ditempatkan di wilayah Indonesia. "Jadi secara aturan memang tidak serupa dan tidak layak sebenarnya kita mengirim data dari wilayah kita ke wilayah AS. Walaupun, itu disampaikan oleh pemerintah bahwa itu data e-commerce dll," urai Nailul. Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto memastikan bahwa transfer data ini tidak mengorbankan hak-hak warga negara. Menurutnya, transfer data yang disepakati dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) tetap tunduk pada aturan domestik yakni UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang diperlukan untuk bisnis (sistem aplikasi). Transfer data lintas batas merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya. "Artinya tidak ada penyerahan kedaulatan data," katanya dalam keterangan resmi diterima Kontan, Selasa (24/2/2026). Pemerintah juga memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka
secure and reliable data governance.
Baca Juga: Ratusan Pekerja Produsen Mie Sedaap Kena PHK, Apindo Buka Suara Menurutnya, kepastian aturan transfer data akan memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan. Haryo bilang perusahaan teknologi global membutuhkan regulasi yang dapat memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan perlindungan data yang memadai.
"Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi pusat data (data centers), cloud infrastructure, dan layanan digital lainnya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News