KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai kemudahan berusaha di Indonesia masih belum sepenuhnya terwujud. Salah satu indikator yang harus dibenahi adalah indikator starting a business atau pendaftaran usaha. Menurut Indeks EoDB 2018, waktu yang dibutuhkan untuk mendaftarkan usaha di Indonesia selama 23 hari yang mencakup 11 prosedur. Selain itu, terdapat 69 regulasi untuk pendaftaran menjadi bisnis legal. Hal ini masih diikuti dengan izin bangunan atau izin gangguan yang masih berlaku di beberapa daerah. Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy, berpendapat, rumitnya birokrasi perizinan membuat orang lebih memilih bertahan di ranah informal meski harus menanggung sejumlah opportunity cost, seperti perlindungan keamanan, akses kredit bank, dan sebagainya.
Center for Indonesian Policy Studies: OSS belum maksimal permudah usaha di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai kemudahan berusaha di Indonesia masih belum sepenuhnya terwujud. Salah satu indikator yang harus dibenahi adalah indikator starting a business atau pendaftaran usaha. Menurut Indeks EoDB 2018, waktu yang dibutuhkan untuk mendaftarkan usaha di Indonesia selama 23 hari yang mencakup 11 prosedur. Selain itu, terdapat 69 regulasi untuk pendaftaran menjadi bisnis legal. Hal ini masih diikuti dengan izin bangunan atau izin gangguan yang masih berlaku di beberapa daerah. Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy, berpendapat, rumitnya birokrasi perizinan membuat orang lebih memilih bertahan di ranah informal meski harus menanggung sejumlah opportunity cost, seperti perlindungan keamanan, akses kredit bank, dan sebagainya.