Central Omega Resources (DKFT) sambut baik wacana pembatasan ekspor bijih nikel



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mempercepat penerapan wacana larangan ekspor bijih nikel kadar rendah. Dengan berbagai pertimbangan, aturan ini bakal diterapkan mulai 1 Januari 2020. Alhasil, aturan ini diprediksi akan berimbas pada kinerja emiten nikel. Salah satunya adalah PT Central Omega Resources Tbk (DKFT).

Seperti yang diketahui, emiten ini mulai terjun di bidang pertambangan bijih nikel pada 2008 dan mulai mengekspor bijih nikel sejak 2011. Tambang nikel DKFT tersebar di Pulau Sulawesi tepatnya di Morowali, Sulawesi Tengah dan Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Pihak DKFT pun tidak menampik bahwa aturan ini nantinya akan berimbas ke kinerja perseroan, yakni hilangnya sebagian pendapatan dari sektor pertambangan. Johanes Supriadi, Corporate Secretary DKFT berdalih pendapatan yang hilang ini nantinya akan tertambal oleh peningkatan pendapatan dari penjualan feronikel.


Baca Juga: Ekspor bijih nikel dilarang tahun depan, ini efeknya terhadap Central Omega (DKFT)

Untuk diketahui, tahun ini DKFT menargetkan penjualan sebanyak 1,01 juta ton. Adapun rinciannya adalah 200.000 metrik ton bijih nikel ke smelter, sementara sebanyak 818.000 metrik ton akan dijual ke pasar ekspor.

Adapun target nominal penjualan DKFT hingga akhir tahun 2019 mencapai Rp 1,04 triliun dengan target laba bersih sebesar Rp 46,45 miliar.

Meski berpotensi mengurangi pendapatan perseroan, DKFT mengaku mendukung penuh implementasi kebijakan pemerintah ini. “Kami tetap mendukung kebijakan pemerintah terkait percepatan masa relaksasi ekspor bijih nikel,” ujar Johanes kepada Kontan.co.id, Rabu (11/9).

Menurut Johanes, larangan ekspor nantinya ini akan berdampak pada berkurangnya pasokan bijih nikel di pasaran. Akibatnya, harga nikel pun akan terangkat seiring dengan berkurangnya stok nikel.

Baca Juga: Ekspor Bijih Nikel Dilarang, Antam (ANTM) dan Vale (INCO) Evaluasi Strategi Bisnis

Di sisi lain, ia menuntut konsistensi pemerintah dalam merumuskan kebijakan sehingga dapat mewujudkan iklim usaha yang baik utamanya terhadap industri pengolahan bijih nikel domestik.

Terakhir, Johanes berharap agar aturan pelarangan ekspor dapat berdampak positif terhadap industri nikel tanah air khususnya dalam pengembangan smelter. “Sehingga industri nikel di Indonesia dapat berkembang dan khususnya pengusaha smelter dapat terus menyelesaikan proyek-proyeknya hingga selesai,” tutup Johanes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .