KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mempercepat penerapan wacana larangan ekspor bijih nikel kadar rendah. Dengan berbagai pertimbangan, aturan ini bakal diterapkan mulai 1 Januari 2020. Alhasil, aturan ini diprediksi akan berimbas pada kinerja emiten nikel. Salah satunya adalah PT Central Omega Resources Tbk (DKFT). Seperti yang diketahui, emiten ini mulai terjun di bidang pertambangan bijih nikel pada 2008 dan mulai mengekspor bijih nikel sejak 2011. Tambang nikel DKFT tersebar di Pulau Sulawesi tepatnya di Morowali, Sulawesi Tengah dan Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Pihak DKFT pun tidak menampik bahwa aturan ini nantinya akan berimbas ke kinerja perseroan, yakni hilangnya sebagian pendapatan dari sektor pertambangan. Johanes Supriadi, Corporate Secretary DKFT berdalih pendapatan yang hilang ini nantinya akan tertambal oleh peningkatan pendapatan dari penjualan feronikel.
Central Omega Resources (DKFT) sambut baik wacana pembatasan ekspor bijih nikel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mempercepat penerapan wacana larangan ekspor bijih nikel kadar rendah. Dengan berbagai pertimbangan, aturan ini bakal diterapkan mulai 1 Januari 2020. Alhasil, aturan ini diprediksi akan berimbas pada kinerja emiten nikel. Salah satunya adalah PT Central Omega Resources Tbk (DKFT). Seperti yang diketahui, emiten ini mulai terjun di bidang pertambangan bijih nikel pada 2008 dan mulai mengekspor bijih nikel sejak 2011. Tambang nikel DKFT tersebar di Pulau Sulawesi tepatnya di Morowali, Sulawesi Tengah dan Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Pihak DKFT pun tidak menampik bahwa aturan ini nantinya akan berimbas ke kinerja perseroan, yakni hilangnya sebagian pendapatan dari sektor pertambangan. Johanes Supriadi, Corporate Secretary DKFT berdalih pendapatan yang hilang ini nantinya akan tertambal oleh peningkatan pendapatan dari penjualan feronikel.