JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk dapat bernafas lega. Pasalnya, upaya hukum untuk mendapatkan pembayaran dari PT Central Steel Indonesia (CSI) lewat permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dikabulkan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum Bank Mandiri Ryan G. Lubis mengatakan, pihaknya berharap CSI dapat memberikan penawaran yang terbaik untuk penyelesaian seluruh utang-utangnya. "Hal itu nanti akan tertuang dalam proposal perdamaian dan berharap debitur dapat berikan yang terbaik," ungkap Ryan, Selasa (23/8). Selain itu ia juga menyampaikan, status PKPU memang sudah sepatutnya diberikan kepada CSI, karena dalam persidangan, produsen besi ulir dan produk besi baja di Banten ini mengakui memiliki utang kepada Bank Mandiri.
Central Steel Indonesia masuk PKPU sementara
JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk dapat bernafas lega. Pasalnya, upaya hukum untuk mendapatkan pembayaran dari PT Central Steel Indonesia (CSI) lewat permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dikabulkan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum Bank Mandiri Ryan G. Lubis mengatakan, pihaknya berharap CSI dapat memberikan penawaran yang terbaik untuk penyelesaian seluruh utang-utangnya. "Hal itu nanti akan tertuang dalam proposal perdamaian dan berharap debitur dapat berikan yang terbaik," ungkap Ryan, Selasa (23/8). Selain itu ia juga menyampaikan, status PKPU memang sudah sepatutnya diberikan kepada CSI, karena dalam persidangan, produsen besi ulir dan produk besi baja di Banten ini mengakui memiliki utang kepada Bank Mandiri.