KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86/PMK 0.10/2019 dapat menjadi katalis positif bagi industri properti. "Kebijakan ini tentu menjadi sentimen yang sangat bagus untuk menggerakkan pasar properti. Sebelumnya, pajak 20% dirasakan terlalu besar, apalagi untuk properti yang harganya Rp 10 miliar. Tentu ini keputusan yang baik," tutur Member Broker Century 21 Mediterania Group, Yustinus Ho kepada Kontan.co.id, Selasa (18/6). Dirinya melanjutkan, selama ini penjualan properti mewah pihaknya sempat tersendat karena pengenaan PPnBM. Sehingga ia berharap akan ada kenaikan pertumbuhan signifikan di semester selanjutnya karena pemberlakuan kebijakan ini.
Century 21 Mediterania Group sambut positif terbitnya bleid PPnBM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86/PMK 0.10/2019 dapat menjadi katalis positif bagi industri properti. "Kebijakan ini tentu menjadi sentimen yang sangat bagus untuk menggerakkan pasar properti. Sebelumnya, pajak 20% dirasakan terlalu besar, apalagi untuk properti yang harganya Rp 10 miliar. Tentu ini keputusan yang baik," tutur Member Broker Century 21 Mediterania Group, Yustinus Ho kepada Kontan.co.id, Selasa (18/6). Dirinya melanjutkan, selama ini penjualan properti mewah pihaknya sempat tersendat karena pengenaan PPnBM. Sehingga ia berharap akan ada kenaikan pertumbuhan signifikan di semester selanjutnya karena pemberlakuan kebijakan ini.