KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Century 21 Indonesia memperketat standar layanan dengan mewajibkan seluruh broker di jaringannya mengantongi sertifikasi resmi. Kebijakan ini sejalan dengan implementasi Permendag No. 33 Tahun 2025 yang mengatur profesi perantara properti. Perusahaan broker properti di bawah naungan Grup Ciputra ini memastikan seluruh agen telah tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP BPI. Langkah tersebut sekaligus memperkuat позиsi Century 21 Indonesia sebagai broker properti yang mengedepankan kepastian hukum dan profesionalisme. Head of Marketing Communication Century 21 Indonesia Elma Lisa Bancin mengatakan, kebijakan ini bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi menjadi bagian dari upaya perusahaan meningkatkan kualitas layanan secara menyeluruh.
Century 21 Wajibkan Agen Bersertifikasi, Perkuat Keamanan Transaksi Properti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Century 21 Indonesia memperketat standar layanan dengan mewajibkan seluruh broker di jaringannya mengantongi sertifikasi resmi. Kebijakan ini sejalan dengan implementasi Permendag No. 33 Tahun 2025 yang mengatur profesi perantara properti. Perusahaan broker properti di bawah naungan Grup Ciputra ini memastikan seluruh agen telah tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP BPI. Langkah tersebut sekaligus memperkuat позиsi Century 21 Indonesia sebagai broker properti yang mengedepankan kepastian hukum dan profesionalisme. Head of Marketing Communication Century 21 Indonesia Elma Lisa Bancin mengatakan, kebijakan ini bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi menjadi bagian dari upaya perusahaan meningkatkan kualitas layanan secara menyeluruh.