Century 21 Wajibkan Agen Bersertifikasi, Perkuat Keamanan Transaksi Properti



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Century 21 Indonesia memperketat standar layanan dengan mewajibkan seluruh broker di jaringannya mengantongi sertifikasi resmi. Kebijakan ini sejalan dengan implementasi Permendag No. 33 Tahun 2025 yang mengatur profesi perantara properti.

Perusahaan broker properti di bawah naungan Grup Ciputra ini memastikan seluruh agen telah tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP BPI. Langkah tersebut sekaligus memperkuat позиsi Century 21 Indonesia sebagai broker properti yang mengedepankan kepastian hukum dan profesionalisme.

Head of Marketing Communication Century 21 Indonesia Elma Lisa Bancin mengatakan, kebijakan ini bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi menjadi bagian dari upaya perusahaan meningkatkan kualitas layanan secara menyeluruh.


“Peran agen properti tidak hanya sebatas menjual, tetapi juga sebagai mitra profesional yang bertanggung jawab menjaga kepentingan klien dalam setiap proses transaksi,” kata Elma dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026)

Baca Juga: Century 21 Perkuat Transparansi dan Digitalisasi

Dengan sertifikasi tersebut, klien dinilai memperoleh sejumlah manfaat. Proses transaksi menjadi lebih aman karena memiliki dasar hukum yang jelas. Risiko sengketa juga dapat ditekan sejak awal lantaran seluruh tahapan telah melalui proses verifikasi.

Selain itu, klien akan mendapatkan pendampingan profesional dari awal hingga transaksi selesai. Informasi yang diberikan pun lebih akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga membantu pengambilan keputusan.

Century 21 Indonesia juga menekankan penerapan standar layanan yang konsisten di seluruh jaringan, mulai dari tahap pemasaran properti (listing), negosiasi, hingga penutupan transaksi (closing). Standar ini mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

Di tengah masih maraknya agen properti non-sertifikasi, perusahaan ini melihat sertifikasi sebagai pembeda utama. Dengan kompetensi agen yang telah diverifikasi secara nasional, perusahaan berupaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri perantara properti.

Baca Juga: Industri Properti Terdampak Peningkatan Harga Bahan Baku Bangunan

Sebagai salah satu broker yang lebih dulu menerapkan kewajiban sertifikasi secara menyeluruh, Century 21 Indonesia menempatkan kualitas layanan, integritas, dan kepastian hukum sebagai prioritas utama dalam setiap transaksi.

Melalui jaringan agen tersertifikasi, perusahaan tidak hanya menawarkan jasa jual beli properti, tetapi juga menjanjikan keamanan transaksi dan kepastian hukum bagi klien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News