CEO Crowde Diserahkan Jaksa: Dugaan Rp 12 Miliar Dana Lender Fiktif!



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan ?CEO sekaligus pemegang saham Crowde Yohanes Sugihtononugroho (YS). 

Sebagai informasi, OJK telah mencabut izin usaha Crowde akibat sejumlah permasalahan. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 per 6 November 2025.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap (P.21).


Baca Juga: Lolos Audit ISO 37001, Askrindo Perkuat Tata Kelola untuk Dukung Daya Saing

Selanjutnya, penyidik OJK melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.

"Perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi dalam periode Januari 2023 sampai dengan September 2024," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (28/1/2026). 

Ismail menyebut dugaan tindak pidana yang dilakukan, antara lain melalui penyampaian laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan, serta pembuatan atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, dan/atau rekening bank.

Dalam pelaksanaannya, dia bilang OJK menemukan adanya dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra atau borrower fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman dana. 

"Adapun total nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai kurang lebih Rp 12 miliar," ujar Ismail. 

Dalam menangani perkara dimaksud, Ismail mengatakan OJK telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Dia menerangkan penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Surat Perintah Penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

Baca Juga: LPS Siapkan Relaksasi Premi untuk Bank Terdampak Bencana di Sumatra

Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Bab X Usaha Jasa Pembiayaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan/atau Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Ismail mengatakan tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 miliar. Dia menyampaikan sehubungan dengan proses hukum tersebut, tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

Meskipun demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026 menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya, sehingga tindakan penyidikan serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh OJK dinyatakan sah menurut hukum.

Ismail mengatakan dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Dia menambahkan, penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan pelindungan kepada lembaga jasa keuangan dan masyarakat. 

Selanjutnya: Lolos Audit ISO 37001, Askrindo Perkuat Tata Kelola untuk Dukung Daya Saing

Menarik Dibaca: Hasil Thailand Masters 2026, 5 Wakil Indonesia Amankan Tiket 16 Besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News