CEO Danantara: DSI Bukan Eksportir Tunggal, Hanya Pantau Pricing Ekspor



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menegaskan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bukan merupakan eksportir tunggal. DSI hanya berperan dalam memantau dan mengevaluasi transaksi, khususnya dari sisi pricing ekspor.

Rosan mengatakan, sejak awal tidak pernah ada konsep DSI menjadi eksportir tunggal. Keberadaan DSI ditujukan untuk meningkatkan transparansi transaksi ekspor melalui integrasi data dari berbagai kementerian dan lembaga.

"Memang dari awal kita tidak pernah mencanangkan bahwa kita akan menjadi eksportir tunggal. Kalau dilihat dalam PP (Peraturan Pemerintah) itu sendiri bahwa itu dibuka untuk kita bisa menjadi eksporter, tapi bukan berarti eksporter tunggal," ujar Rosan dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Jumat (14/8/2026).


Menurut Rosan, DSI dapat berperan sebagai perantara, melakukan evaluasi, maupun menjadi eksportir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, transaksi ekspor tetap dapat dilakukan oleh eksportir seperti biasa.

Baca Juga: Kadin: Bonus Demografi Belum Otomatis Jadi Bonus Ekonomi

"Jadi semua transaksi itu bisa dilakukan, tetap berjalan seperti biasa oleh para eksportirnya, langsung kepada seller, kepada buyer, semua kontrak kita hormati, semua kontrak jangka panjangnya kita hormati, tidak ada perubahan," katanya.

Rosan menjelaskan, fokus DSI salah satunya adalah memantau pricing dalam transaksi ekspor. Jika ditemukan harga yang dilaporkan berada di bawah harga indeks, DSI akan memberikan peringatan (alert).

"Tapi yang kita lihat adalah dari segi pricingnya. Kalau kita identifikasi, kita lihat bahwa dari segi harganya, pricingnya itu di bawah indeks, yang dimana selama ini itu ada terjadi di bawah indeks, itu tentu kita akan kasih alert ya, kita kasih tahu bahwa ini harganya tidak sesuai. Oleh sebab itu, itulah fungsi dari DSI," jelas Rosan.

Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya DSI meningkatkan transparansi transaksi sekaligus menekan praktik transfer pricing, under invoicing, serta pelaporan data ekspor yang tidak benar atau tidak akurat.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, Rosan menjelaskan bahwa DSI mengintegrasikan data dari sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Bank Indonesia, dan instansi lainnya.

Melalui integrasi data tersebut, DSI dapat menganalisis transaksi ekspor dari sisi kuantitas, volume, nilai ekspor, hingga penerimaan pajak.

Rosan mengatakan, hingga saat ini DSI telah menganalisis sekitar 6.500 transaksi ekspor sejak Juni dengan nilai mencapai sekitar US$ 14 miliar.

Baca Juga: Rosan: DSI Berhasil Tekan Gap Harga Ekspor dengan Indeks

Selain itu, DSI tengah menyiapkan dashboard terbuka untuk memonitor dan mengevaluasi transaksi ekspor secara lebih detail.

"Dan kami pun sedang membuat suatu dashboard secara terbuka yang sedang kami persiapkan, sehingga kami bisa kembali lagi memonitor, mengevaluasi semua transaksi itu yang ada secara baik dan secara detail," pungkas Rosan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News