KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indodax selaku crypto exchange yang memiliki lebih dari 6 juta member di Indonesia, berkomitmen memastikan bahwa platform Indodax melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap tindak pencucian uang sesuai arahan dari pemerintah. Apalagi beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo mengungkapkan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar Rp 139 triliun sepanjang 2022 secara global. Sebagai informasi tambahan, harga Bitcoin menjelang halving Bitcoin saat ini dilaporkan sedang turun ke angka Rp 1 miliar, setelah sempat menyentuh
all time high baru sebesar Rp1,1 miliar.
Baca Juga: Modus Kejahatan Kian Canggih, Pemerintah Endus Aksi Cuci Uang Lewat Aset-Aset Digital CEO Indodax, Oscar Darmawan, mengatakan, mereka di Indodax, sejalan dengan pernyataan Jokowi untuk terus memantau dan mewaspadai adanya tindak pencucian uang yang dilakukan melalui aset kripto. "Indodax memiliki kebijakan pengecekan yang ketat dalam setiap transaksi sebagai cara untuk mengantisipasi terjadinya tindak pencucian uang ini. Kebijakan ini sudah Kami terapkan sejak pertama kali Indodax berdiri,” ucap Oscar dalam siaran pers, Jumat (19/4). Ia juga menjelaskan, salah satu langkah yang diambil Indodax adalah pengetatan dalam pengecekan deposit dan penarikan Rupiah (IDR). Setiap transaksi harus dilakukan dari rekening bank yang memiliki nama yang sama, sesuai dengan data KYC (Know Your Customer) yang terdaftar di platform Indodax. Transaksi dari rekening dengan nama yang berbeda tidak akan diproses dan akan dikembalikan oleh sistem Indodax.
Baca Juga: Berantas TPPU, Jokowi: Kita Harus Lebih Maju dari Para Pelaku “Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk penipuan dan aktivitas ilegal lainnya yang mungkin dapat terjadi. Dengan memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, Indodax berupaya untuk memberikan lingkungan perdagangan yang aman dan terpercaya bagi semua pengguna Indodax,” tambah Oscar. Oscar juga mengklaim, kemungkinan Indodax adalah satu-satunya dari sekian banyak crypto exchange di Indonesia yang sudah rutin menerapkan kebijakan ini sejak lama. Ia berjanjai bahwa Indodax akan mengambil langkah-langkah ekstra untuk memastikan keamanan dana dan informasi para penggunanya.
Selain pengetatan dalam pengecekan deposit dan penarikan Rupiah, Indodax juga memastikan bahwa semua KYC (know your customer) yang disediakan oleh pengguna adalah lengkap dan valid. Hal ini dilakukan untuk memperkuat lapisan keamanan dan mengurangi risiko terjadinya penipuan identitas.
Baca Juga: Bursa Kripto Siap Beroperasi Akhir Maret Tak hanya itu, Oscar juga mengatakan bahwa Indodax tidak akan menerima pendaftaran anggota baru yang diajukan oleh individu yang masuk dalam daftar sanksi (sanction list) pemerintah Amerika Serikat. Indodax juga secara rutin menjalani proses audit oleh pihak eksternal maupun internal perusahaan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli