KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ribuan pekerja di PT Freeport Indonesia melakukan mogok kerja sejak Mei 2017 silam. Beberapa peristiwa yang saling berkait jadi latar belakang mengapa para pekerja mogok hingga pihak perusahaan menyatakan mereka yang tidak kunjung masuk dianggap mengundurkan diri. Pihak PT Freeport Indonesia melalui Vice President Corporate Communications, Riza Pratama, menjelaskan bagaimana peristiwa itu bermula. Pada 2017 silam, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Melalui peraturan tersebut, praktis hanya pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus (IUPK) dan membangun smelter di dalam negeri yang dapat mengajukan rekomendasi ekspor mineral yang belum dimurnikan. Aturan ini berdampak pada kegiatan operasional Freeport Indonesia hingga kemudian kebijakan efisiensi ditempuh pihak perusahaan. "PP 1/2017 itu yang membuat company tidak ada kepastian untuk beroperasi sehingga kami harus melakukan efisiensi, termasuk di dalamnya efisiensi kontraktor dan merumahkan karyawan," kata Riza saat berbincang dengan Kompas.com pada Selasa (20/2).
Cerita blak-blakan Freeport tentang aksi mogok kerja para karyawannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ribuan pekerja di PT Freeport Indonesia melakukan mogok kerja sejak Mei 2017 silam. Beberapa peristiwa yang saling berkait jadi latar belakang mengapa para pekerja mogok hingga pihak perusahaan menyatakan mereka yang tidak kunjung masuk dianggap mengundurkan diri. Pihak PT Freeport Indonesia melalui Vice President Corporate Communications, Riza Pratama, menjelaskan bagaimana peristiwa itu bermula. Pada 2017 silam, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Melalui peraturan tersebut, praktis hanya pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus (IUPK) dan membangun smelter di dalam negeri yang dapat mengajukan rekomendasi ekspor mineral yang belum dimurnikan. Aturan ini berdampak pada kegiatan operasional Freeport Indonesia hingga kemudian kebijakan efisiensi ditempuh pihak perusahaan. "PP 1/2017 itu yang membuat company tidak ada kepastian untuk beroperasi sehingga kami harus melakukan efisiensi, termasuk di dalamnya efisiensi kontraktor dan merumahkan karyawan," kata Riza saat berbincang dengan Kompas.com pada Selasa (20/2).