Cerita buruh bekerja di bawah todongan senjata



JAKARTA. Praktik perbudakan dan penganiayaan puluhan buruh pabrik pengolahan limbah jadi panci aluminium Tangerang, Banten diduga melibatkan dua orang yang diduga anggota Brimob. Dibuat tak berkutik, para buruh pun terpaksa hidup bekerja dalam kesengsaraan.

Rahmat Hidayat (18), salah seorang buruh yang menjadi korban, mengatakan bahwa dalam pabrik di Kampung Bayur Opak, RT 03 RW 06, Lebak Wangi, Sepatan Timur, Tangerang, Banten, tersebut terdapat empat mandor dan satu orang bos. Meski menang dalam segi jumlah, Rahmat mengaku bahwa para buruh tak berani melawan.

"Soalnya ada anggota Brimobnya, semuanya pada takut. Akhirnya kita terpaksa diam saja," ujarnya saat ditemui Kompas.com di halaman Polres Kota Tangerang, Sabtu (4/5/2013).


Menurut Rahmat, oknum Brimob berinisial Njm dan Ags tersebut sempat memberikan ancaman terhadap para buruh. Oknum yang disebut Brimob itu pernah melepaskan satu kali tembakan dari sepucuk senjata apinya ke arah tanah, persis di samping kaki kanan salah seorang buruh rekannya. Buruh pun terkejut.

Rahmat menuturkan, intimidasi yang dilakukan kedua oknum aparat tersebut dilakukan karena ada beberapa buruh yang kabur dari pabriknya. Pelarian buruh itu membuat geram kedua oknum Brimob yang diketahui merupakan orang bayaran oleh pemilik pabrik itu.

"'Sudahlah, jangan neko-neko, kerja saja yang benar,' gitu dia marahnya," ujar Rahmat meniru perkataan oknum aparat kepolisian tersebut.

Arifudin (21), seorang buruh lainnya, menyebutkan bahwa kedua oknum Brimob tersebut tidak tinggal di pabrik itu. Namun, keduanya kerap berkunjung ke pabrik itu. Bahkan, oknum Brimob yang datang mengenakan seragam lengkap dengan senjata api itu kerap mengobrol santai dengan sang pemilik pabrik, YI (41).

"Semua juga tahu kalau polisinya itu orang bayarannya si bos. Orang kita diancam-ancam, kalau kabur mau ditembak kakinya," ujar Arifudin.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan, pernyataan buruh tentang keterlibatan oknum Brimob itu tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, ia berjanji akan mendalami jika ada keterangan itu dan akan melakukan tindak lanjut atas temuan.

Pada Jumat (3/5/2013) pukul 13.00 WIB, aparat Polda Metro Jaya dan Polres Kota Tangerang menggerebek pabrik milik YI di Kampung Bayur Opak, RT 03 RW 06, Kelurahan Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten, itu polisi menangkap YI dan empat orang mandor, yakni Sdm (34), Nrd (34), Jaya alias Mandor (41), dan TS (34).

Penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dua orang buruh pabrik tersebut yang berhasil kabur, yakni Andi Gunawan dan Junaedi, ke Polres Lampung Utara pada 28 April 2013. Mereka melaporkan adanya tindak perampasan kemerdekaan sekaligus penganiayaan terhadap puluhan buruh yang dipekerjakan YI di pabrik.

Kini kelima tersangka sekaligus barang bukti dan para korban masih diperiksa intensif di Polresta Tangerang. Kelima tersangka diancam Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.(Fabian Januarius Kuwado/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri