KONTAN.CO.ID - Pamekasan. Ani Fatini mantan Kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan divonis penjara karena telah menggelapkan uang nasabah Rp 7,7 miliar. Ani Fatini menggunakan uang nasabah itu untuk mencukupi kebutuhan pribadi salah satunya biaya suaminya jadi anggota DPRD. Kasus tersebut berawal saat sejumlah kepala desa di Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan Jawa Timur curiga karena ada penarikan uang ilegal dari anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) pada Januari 2020 lalu. Uang yang mereka simpan di Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis mendadak raib. Baca juga: Lima Direksi BCA ini menjual sahamnya di akhir pekan
Cerita lengkap Ani Fatini, pegawai Bank Jatim gelapkan uang nasabah Rp 7,7 miliar
KONTAN.CO.ID - Pamekasan. Ani Fatini mantan Kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan divonis penjara karena telah menggelapkan uang nasabah Rp 7,7 miliar. Ani Fatini menggunakan uang nasabah itu untuk mencukupi kebutuhan pribadi salah satunya biaya suaminya jadi anggota DPRD. Kasus tersebut berawal saat sejumlah kepala desa di Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan Jawa Timur curiga karena ada penarikan uang ilegal dari anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) pada Januari 2020 lalu. Uang yang mereka simpan di Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis mendadak raib. Baca juga: Lima Direksi BCA ini menjual sahamnya di akhir pekan