Cerita Menteri PUPR Basuki yang kena denda pajak Rp 80 juta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa dirinya pernah mengalami kendala terkait perpajakan. Hal ini dia ungkapkan ketika menyerahkan bukti penyampaian SPT elektronik ke Dirjen Pajak Robert Pakpahan di kantor Kementerian PUPR, Selasa (20/3).

Basuki mengatakan, kendala tersebut ia hadapi pada dua tahun lalu. Pada saat itu, ia dikenakan denda sebesar Rp 80 juta, tetapi ia tidak menjelaskan lebih jauh penyebabnya.

"Saya dua tahun yang lalu kena denda besar sekali, Rp 80 juta. Padahal saya diisikan terus, tandatangan-tandatangan, tapi kena denda," ujar Basuki.


Oleh karena itu, dia mengingatkan agar WP cermat dalam mengisi SPT, yakni dengan memberikan informasi yang benar dan tepat waktu.

"Sekarang, yang mengisi (SPT Basuki) juga sudah tidak ada. Semoga sekarang sudah bersih," kata dia.

Dia mengatakan, SPT ini perlu menjadi perhatian lantaran fungsinya yang sangat penting. Misalnya WP meninggalkan warisan dan meninggal dunia, harta warisan tersebut sudah clear perpajakannya.

"Kalau kita tinggalkan warisan, kalau itu tidak masuk dalam sistem, pewaris kita akan ditanya dari mana harta ini. Kalau belum, anak kita yang disuruh bayar nanti. Saya kira ini saatnya kita sampaikan dengan benar. Kita harus patuhi sebagai WP yang baik," jelasnya.

Hal ini juga diamini oleh Robert. Menurut dia, pentingnya penyampaian SPT perlu disadari. Oleh karena itu, dirinya mengimbau agar WP menyampaikannya secara besar dan tepat waktu.

"Hasilnya akan baik untuk kita. Paling tidak, yang dapat warisan bisa jelaskan kalau ini harta orang tua saya yang sudah disampaikan di SPT," ujar Robert.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia