KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa dirinya pernah mengalami kendala terkait perpajakan. Hal ini dia ungkapkan ketika menyerahkan bukti penyampaian SPT elektronik ke Dirjen Pajak Robert Pakpahan di kantor Kementerian PUPR, Selasa (20/3). Basuki mengatakan, kendala tersebut ia hadapi pada dua tahun lalu. Pada saat itu, ia dikenakan denda sebesar Rp 80 juta, tetapi ia tidak menjelaskan lebih jauh penyebabnya. "Saya dua tahun yang lalu kena denda besar sekali, Rp 80 juta. Padahal saya diisikan terus, tandatangan-tandatangan, tapi kena denda," ujar Basuki.
Cerita Menteri PUPR Basuki yang kena denda pajak Rp 80 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa dirinya pernah mengalami kendala terkait perpajakan. Hal ini dia ungkapkan ketika menyerahkan bukti penyampaian SPT elektronik ke Dirjen Pajak Robert Pakpahan di kantor Kementerian PUPR, Selasa (20/3). Basuki mengatakan, kendala tersebut ia hadapi pada dua tahun lalu. Pada saat itu, ia dikenakan denda sebesar Rp 80 juta, tetapi ia tidak menjelaskan lebih jauh penyebabnya. "Saya dua tahun yang lalu kena denda besar sekali, Rp 80 juta. Padahal saya diisikan terus, tandatangan-tandatangan, tapi kena denda," ujar Basuki.