KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 9 Desember 2024 ini, para pelaku pasar, baik trader maupun investor, sudah bisa melakukan transaksi pra-pembukaan terhadap saham-saham yang tercatat di papan utama, ekonomi baru dan pengembangan. Sebelumnya, hanya saham konstituen LQ45 yang bisa ditransaksikan pada sesi pra-pembukaan. Kebijakan ini sejalan dengan perubahan peraturan bursa nomor II-A tentang perdagangan efek bersifat ekuitas yang dilakukan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), yang bakal diterbitkan pada bulan ini.
Baca Juga: Selain Blue Chip, Saham Ini Juga Bisa Ditransaksikan Pada Sesi Pra-Pembukaan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy, menuturkan ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan BEI memperluas saham-saham yang dapat diperdagangkan di sesi pra pembukaan. Pertama, memberikan kesempatan bagi saham di luar konstituen indeks LQ45 untuk melakukan price discovery sehingga harga pembukaan berada pada harga terbaik sesuai dengan informasi pasar sebelum sesi perdagangan dimulai. Kedua, perluasan ini diharapkan dapat membantu mendistribusikan jumlah order secara lebih merata terhadap jumlah order yang masuk ke dalam sistem JAST pada detik awal pembukaan sesi pertama. Baca Juga: Bukan Lagi LQ45, Ini Saham yang Bisa Ditransaksikan Pada Sesi Pra-Pembukaan "Sehingga diharapkan dapat mengurangi tekanan pada sistem di detik-detik awal sesi perdagangan," jelas Irvan, Senin (2/12). Ketiga, lanjut Irvan, perluasan saham-saham yang bisa diperdagangkan pada sesi pra pembukaan ini dilakukan untuk menyelaraskan pratik umum pembukaan perdagangan di bursa regional lainnya. Adapun memperluas saham-saham yang bisa ditransaksikan pada sesi pra pembukaan alias pre-opening, BEI juga melakukan penyesuaian waktunya.