JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi dari Otorotas Jasa Keuangan (OJK) selama tahun 2017 ini telah menghentikan kegiatan usaha 43 entitas. Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima. Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas yang mencurigakan dan tidak berizin. Masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.
Cermati ini agar tak terjeblos investasi bodong!
JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi dari Otorotas Jasa Keuangan (OJK) selama tahun 2017 ini telah menghentikan kegiatan usaha 43 entitas. Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima. Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas yang mencurigakan dan tidak berizin. Masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.