Cermati ini agar tak terjeblos investasi bodong!



JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi dari Otorotas Jasa Keuangan (OJK) selama tahun 2017 ini telah menghentikan kegiatan usaha 43 entitas.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima. 

Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas yang mencurigakan dan tidak berizin. Masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.


Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. 

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Apabila masyarakat mengetahui terdapat kegiatan yang mencurigakan dan tidak masuk akal, informasi tersebut dapat melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini