KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR akhirnya menuntaskan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). UU ini akan menjadi payung hukum baru atas pungutan non-pajak yang dibanderol pemerintah. Kemarin (25/7), dari 11 fraksi di Komisi XI, delapan fraksi menyetujui pengesahan RUU PNBP menjadi UU. Satu fraksi, yakni PKS menerima dengan catatan yakni menyerahkan hasil pembahasan RUU itu ke paripurna DPR. Sementara Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura tidak hadir. Salah satu perubahan penting dalam RUU ini adalah penguatan kewenangan menteri dalam penentuan tarif PNBP. Di aturan lama, penentuan tarif PNBP diatur melalui peraturan pemerintah (PP), sedangkan aturan baru bisa dengan peraturan menteri.
Cermati isi RUU penerimaan negara bukan pajak yang siap disahkan DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR akhirnya menuntaskan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). UU ini akan menjadi payung hukum baru atas pungutan non-pajak yang dibanderol pemerintah. Kemarin (25/7), dari 11 fraksi di Komisi XI, delapan fraksi menyetujui pengesahan RUU PNBP menjadi UU. Satu fraksi, yakni PKS menerima dengan catatan yakni menyerahkan hasil pembahasan RUU itu ke paripurna DPR. Sementara Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura tidak hadir. Salah satu perubahan penting dalam RUU ini adalah penguatan kewenangan menteri dalam penentuan tarif PNBP. Di aturan lama, penentuan tarif PNBP diatur melalui peraturan pemerintah (PP), sedangkan aturan baru bisa dengan peraturan menteri.