Cermati Penyebab Perbankan Mulai Kurangi Pendanaan ke Fintech Lending



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank dilaporkan mulai mengurangi porsi penyaluran kredit melalui skema channeling dengan mitra perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending. Salah satu alasan utama adalah potensi risiko yang besar di industri fintech lending.

Namun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2024, pendanaan dari perbankan masih berkontribusi sebesar Rp 33,09 triliun, atau sekitar 53,21% dari total outstanding pinjaman.

Angka ini meningkat dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023, di mana kontribusi pendanaan perbankan mencapai 44,57% dari total penyaluran.


Baca Juga: Perbankan Kurangi Pendanaan ke Fintech Lending, Ini Penyebabnya

Mengenai hal ini, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, berpendapat bahwa pengurangan pendanaan oleh perbankan memang tidak terlepas dari tingginya risiko di industri fintech lending.

Dia menyebutkan bahwa akhir-akhir ini risiko di industri fintech P2P lending relatif lebih besar, dengan banyaknya kasus gagal bayar.

"Hal tersebut juga menyebabkan biaya risiko tinggi. Dengan demikian, minat perbankan bisa menurun," ujarnya kepada Kontan.

Di sisi lain, Nailul mengatakan bahwa keuntungan lender melalui bunga manfaat juga menyusut akibat aturan dari OJK yang membatasi bunga menjadi 0,3% untuk konsumtif dan 0,1% untuk produktif. "Istilahnya, tidak cuan lagi bagi lender," ungkapnya.

Nailul menyatakan bahwa berkurangnya channeling perbankan bisa menjadi sinyal alarm berbahaya bagi industri P2P lending. Sebab, hampir 60% porsi lender adalah institusi perbankan.

Baca Juga: Perbankan Rem Pendanaan ke Fintech Lending, Begini Kata Akseleran

Jadi, ketika porsi ini berkurang, akan sangat memengaruhi penyaluran hingga kinerja keuangan fintech lending. Dia memprediksi penyaluran akan mulai menunjukkan perlambatan ketika investasi dari lender institusi perbankan menurun.

Meskipun demikian, Nailul berharap fintech P2P lending dapat memberikan layanan dan suku bunga yang lebih atraktif bagi lender individu. Dengan demikian, jika porsi pendanaan dari perbankan berkurang, bisa diantisipasi dengan penambahan dari lender individu.

"Dengan demikian, saat ini tantangannya adalah memperbesar kembali porsi lender individu. Tentu bukan hal yang mudah, tetapi OJK seharusnya bisa memberikan peraturan yang mendukung hal tersebut," katanya.

Baca Juga: OJK Sebut Jumlah Rekening Pemberi Dana di Fintech Lending Meningkat Per Maret 2024

Untuk memperbesar lender individu, Nailul menyarankan fintech lending untuk memberikan produk jaminan asuransi investasi bagi lender individu hingga menghitung kembali pengaturan bunga harian acuan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli