JAKARTA. Yuk, kita cermati niat pemerintah yang akan mengutak-atik lapisan (layer) kelompok tarif pajak pribadi. Perubahan layer kelompok tarif pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk orang pribadi bisa berdampak pada setoran pajak kita. Kini rencana itu tengah digodok Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan. Salah satu rencananya, penambahan lapisan ini akan dilakukan terhadap golongan penghasilan Rp 50 juta-Rp 250 juta per tahun. Saat ini, tarif PPh kelompok ini sebesar 15%. Pemerintah menilai rentang penghasilan kelompok itu terlalu jauh sehingga perlu dipecah lagi. "Lapisan ini lompatannya terlalu jauh, mungkin nanti dipersempit. Ada lapisan antaranya," kata Suahasil Nazara, Kepala BKF, Rabu (11/5).
Cermati perubahan lapisan PPh pribadi
JAKARTA. Yuk, kita cermati niat pemerintah yang akan mengutak-atik lapisan (layer) kelompok tarif pajak pribadi. Perubahan layer kelompok tarif pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk orang pribadi bisa berdampak pada setoran pajak kita. Kini rencana itu tengah digodok Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan. Salah satu rencananya, penambahan lapisan ini akan dilakukan terhadap golongan penghasilan Rp 50 juta-Rp 250 juta per tahun. Saat ini, tarif PPh kelompok ini sebesar 15%. Pemerintah menilai rentang penghasilan kelompok itu terlalu jauh sehingga perlu dipecah lagi. "Lapisan ini lompatannya terlalu jauh, mungkin nanti dipersempit. Ada lapisan antaranya," kata Suahasil Nazara, Kepala BKF, Rabu (11/5).