KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mendorong reformasi APBN untuk mendukung reformasi struktural. Salah satunya adalah di bidang pendapatan negara melalui disahkannya Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Di antara berbagai isu penting di dalamnya, UU HPP mereformasi sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengungkapkan, pokok perubahan PPN dalam UU HPP yang krusial antara lain pertama, perluasan basis PPN melalui refocusing pengecualian dan fasilitas PPN, kedua, kenaikan tarif PPN secara bertahap, dan ketiga penerapan PPN final.
Cermati tiga kebijakan baru PPN di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mendorong reformasi APBN untuk mendukung reformasi struktural. Salah satunya adalah di bidang pendapatan negara melalui disahkannya Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Di antara berbagai isu penting di dalamnya, UU HPP mereformasi sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengungkapkan, pokok perubahan PPN dalam UU HPP yang krusial antara lain pertama, perluasan basis PPN melalui refocusing pengecualian dan fasilitas PPN, kedua, kenaikan tarif PPN secara bertahap, dan ketiga penerapan PPN final.