JAKARTA. Kasus pembelian aset BTN oleh Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang terjadi pada tahun 2003 silam harus dilihat kebenaran kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Apakah benar pemerintah kala itu memutuskan untuk memasukkan BTN ke BPPN untuk diselamatkan karena situasi krisis atau tidak saat itu. Untuk diketahui saat kasus terjadi pada tahun 2003 silam Presiden kala itu dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri yang baru saja menggantikan KH Abdurrahman Wahid yang dimakzulkan. "Itu harus dilihat dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemimpin ketika itu, apakah benar karena ada situasi krisis. Tentunya kebijakan itu ada di Presiden saat itu. Apakah dengan adanya itikad baik sehingga aset itu dijual," kata pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Muzakir, dalam pernyataannya Kamis (27/8).
Cessie BPPN kebijakan pemerintah saat itu
JAKARTA. Kasus pembelian aset BTN oleh Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang terjadi pada tahun 2003 silam harus dilihat kebenaran kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Apakah benar pemerintah kala itu memutuskan untuk memasukkan BTN ke BPPN untuk diselamatkan karena situasi krisis atau tidak saat itu. Untuk diketahui saat kasus terjadi pada tahun 2003 silam Presiden kala itu dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri yang baru saja menggantikan KH Abdurrahman Wahid yang dimakzulkan. "Itu harus dilihat dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemimpin ketika itu, apakah benar karena ada situasi krisis. Tentunya kebijakan itu ada di Presiden saat itu. Apakah dengan adanya itikad baik sehingga aset itu dijual," kata pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Muzakir, dalam pernyataannya Kamis (27/8).