CFC Karawaci tolak gugatan blogger soal hak cipta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. CFC Grande Karawaci Tangerang menolak seluruh dalil gugatan pelanggaran hak cipta dari blogger, Rembulan Indira di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kuasa hukum CFC Grande Susilo Lestari menilai, Rembulan tidak memiliki kewenangan sebagai penggugat. Hal tersebut dijelaskan dalam eksepsi jawabannya.

Sebab, berdasarkan Pasal 66 UU Hak Cipta, penggugat harus mendaftarkan ciptaan dan produk hak terkait terlebih dahulu ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI).


Tapi, sayangnya Rembulan tidak pernah melakukan hal tersebut. dengan demikian penggugat tidak dalam kualitas sebagai pemegang hak cipta berdasarkan Pasal 67 UU Hak Cipta.

"Sehingga penggugat tuidak bisa mengklaim sebagai pemegang hak cipta," tulis dia dalam jawaban yang diterima Kontan.co.id, Selasa (28/11).

Kemudian, Susilo juga menyatakan gugatan tersebut salah subjek hukum. Pasalnya, gugatan ditujukan kepada CFC Grande Karawaci Tangerang yang merupakan bukan subjek hukum tetap, melainkan, nama dagang waralaba. Sementara pemilik waralaba tersebut adalah PT Prinusa jayakusuma.

Dengan demikian, majelis hakim patut untuk tidak menerima gugatan penggugat tersebut. sementara dalam pokok perkara, Susilo mengakui, pihkanya mengalami defisit penjualan.

Maka dari itu, untuk mendongkrak pembeli, pihaknya melakukan promosi yangmana saat itu tidak pernah menduga akibat dari menempel gambar Rembulan pada baliho sebagai pelanggaran hak cipta. Tapi, pihaknya mengklaim telah beritikad baik untuk meminta maaf secara terbuka kepada Rembulan atas hal tersebut.

Bahkan pihaknya sudah menurunkan baliho tersebut. Sekadar tahu saja, perkara dengan No. 57/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2017/PN Jkt.Pst ini akan memasuki agenda pembuktian pada Rabu pekan depan.

Sekadar tahu saja, perkara ini bermula dari CFC Grande Karawaci Tangerang yang menggunakan foto Rembulan tanpa ijin sebagai bentuk promosi pada 19 Juni 2015.

Saai itu, rembulan memasang foto sedang makan ayan di blog pribadinya, www.ubermoon.me. Atas perbuatan tersebut, tergugat diduga telah melakukan pelanggaran hak cipta berdasarkan 12 ayat 1 UU Hak Cipta.

Dalam pasal tersebut mengatur, adanya keharusan lebih dahulu mendapatkan izin secara tertulis dari orang dipotret sebelum memperbanyak atau mengumumkan potret seseorang. Hal itu yang juga yang menyebabkan, Rembulan juga menggugat PT Pionerindo Gourmet International Tbk selaku pemiliki franchise dari CFC Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia