JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memperbaiki peraturan perpajakan controlled foreign companies (CFC) untuk menangani penghindaran pajak antarnegara dengan mengeluarkan PMK Nomor 107 tahun 2017. Adanya PMK baru ini mencabut PMK 256 Tahun 2008 yang mengatur hal yang sama. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, aturan CFC yang baru ini masih memiliki kekurangan, yakni belum mencakup passive income. Padahal di dunia saat ini trennya adalah passive income, bukan dividen.
CFC rule di Indonesia tertinggal jauh dari negara
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memperbaiki peraturan perpajakan controlled foreign companies (CFC) untuk menangani penghindaran pajak antarnegara dengan mengeluarkan PMK Nomor 107 tahun 2017. Adanya PMK baru ini mencabut PMK 256 Tahun 2008 yang mengatur hal yang sama. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, aturan CFC yang baru ini masih memiliki kekurangan, yakni belum mencakup passive income. Padahal di dunia saat ini trennya adalah passive income, bukan dividen.