JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memperbaiki peraturan perpajakan controlled foreign companies (CFC) untuk menangani penghindaran pajak antar negara dengan mengeluarkan PMK Nomor 107 tahun 2017. Adanya PMK baru ini mencabut PMK 256 Tahun 2008 yang mengatur hal yang sama. Bila pada PMK sebelumnya hanya mengatur soal kepemilikan langsung, sementara kepemilikan tidak langsung tidak dijelaskan terkait hal tersebut. Aturan yang baru ini ada penjelasan soal pengkreditan pajak dan jika ada selisih antara PPh atas dividen yang dibayar dengan penghitungan deemed dividend. Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, kehadiran CFC Rules yang kuat diperlukan Indonesia yang menerapakan prinsip worldwide income, yaitu subjek pajak dalam negeri dikenakan pajak dari penghasilan yang bersumber dari dalam dan luar negeri.
CFC rules bikin optimal kejar objek pajak
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memperbaiki peraturan perpajakan controlled foreign companies (CFC) untuk menangani penghindaran pajak antar negara dengan mengeluarkan PMK Nomor 107 tahun 2017. Adanya PMK baru ini mencabut PMK 256 Tahun 2008 yang mengatur hal yang sama. Bila pada PMK sebelumnya hanya mengatur soal kepemilikan langsung, sementara kepemilikan tidak langsung tidak dijelaskan terkait hal tersebut. Aturan yang baru ini ada penjelasan soal pengkreditan pajak dan jika ada selisih antara PPh atas dividen yang dibayar dengan penghitungan deemed dividend. Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, kehadiran CFC Rules yang kuat diperlukan Indonesia yang menerapakan prinsip worldwide income, yaitu subjek pajak dalam negeri dikenakan pajak dari penghasilan yang bersumber dari dalam dan luar negeri.