JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memperbaiki peraturan perpajakan controlled foreign companies (CFC) untuk menangani penghindaran pajak antar negara dengan mengeluarkan PMK Nomor 107 tahun 2017 menggantikan PMK 256 Tahun 2008. Ernst & Young Transaction Tax Services Partner Ben Keosmoeljana mengatakan, adanya aturan ini secara prinsip baik bagi negara supaya tidak ada wajib pajak nakal yang menimbun pajak di luar negeri. Hanya saja, perlu diperhatikan agar aturan ini tidak kemudian menjadi disinsentif bagi pengusaha. “Cuma harus diperhatikan jangan malah jadi menahan perusahaan Indonesia jadi kompetitif di luar negeri. Kan banyak juga isu-isu mereka tidak bisa bayar dividen karena tahu-tahu dipajaki,” kata Ben usai diskusi pajak “Taxing times” di Hotel Shangri-La di Jakarta, Kamis (3/8).
CFC rules jangan sampai jadi disinsentif
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah memperbaiki peraturan perpajakan controlled foreign companies (CFC) untuk menangani penghindaran pajak antar negara dengan mengeluarkan PMK Nomor 107 tahun 2017 menggantikan PMK 256 Tahun 2008. Ernst & Young Transaction Tax Services Partner Ben Keosmoeljana mengatakan, adanya aturan ini secara prinsip baik bagi negara supaya tidak ada wajib pajak nakal yang menimbun pajak di luar negeri. Hanya saja, perlu diperhatikan agar aturan ini tidak kemudian menjadi disinsentif bagi pengusaha. “Cuma harus diperhatikan jangan malah jadi menahan perusahaan Indonesia jadi kompetitif di luar negeri. Kan banyak juga isu-isu mereka tidak bisa bayar dividen karena tahu-tahu dipajaki,” kata Ben usai diskusi pajak “Taxing times” di Hotel Shangri-La di Jakarta, Kamis (3/8).