KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) selaku penyelenggara bursa kripto melakukan harmonisasi pada pedagang aset fisik kripto. Hingga saat ini, sudah ada 27 pedagang fisik aset kripto yang telah menjadi anggota bursa kripto di Indonesia. Jumlah itu meningkat dari awal peluncuran bursa kripto yang hanya 24 anggota. Presiden Direktur Commodity Future Exchange Subani menjelaskan sebelum bursa kripto diluncurkan ada 30 calon pedagang aset fisik kripto (CPFAK) yang mengantongi izin dari Bappebti.
Baca Juga: Pemerintah Siap Bentuk Komite Aset Kripto, Begini Kata CEO Tokocrypto "Saat meluncurkan bursa kripto hanya ada 24 CPFAK yang telah berizin sudah menjadi anggota bursa dan sisanya enam CPFAK belum," jelas Bani saat ditemui Kontan, Selasa (24/10). Adapun enam CPAK itu punya kesempatan 30 hari untuk setelah peluncuran bursa kripto untuk mendaftarkan diri. Namun hanya tiga pedagang yang memutuskan untuk bergabung. Subani bilang CFX sudah intens berkomunikasi, tapi ketiganya memutuskan untuk tidak melanjutkan bisnis sebagai pedagang kripto dengan alasan apapun. Menurutnya masih banyak perusahaan yang berminat untuk menjadi pedagang kripto. Dalam catatan CFX masih ada beberapa CPFAK baru yang sedang melakukan proses pendaftaran. "Kemungkinan satu ada tiga CPFAK yang akan kami proses menjadi anggota bursa kripto. Mudah-mudahan bisa selesai tahun ini," ujarnya Di sisi lain, CFX tengah menghadapi tantangan soal integrasi sistem dengan para pedagang kripto untuk pelaporan data secara real time. Baca Juga: Angin Segar Industri Kripto, Perdagangan Bitcoin ETF Bakal Disetujui Awal Tahun Depan