KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Central Finansial X (CFX) mencatat lonjakan transaksi derivatif kripto sejak pertama kali diluncurkan pada September 2024.
Hingga akhir Maret 2025, nilai kumulatif transaksi derivatif kripto di platform CFX sudah mencapai Rp 11,24 triliun.
Direktur Utama CFX Subani menyebut, capaian ini sebagai awal yang positif untuk pertumbuhan aset kripto di Indonesia.
Baca Juga: 18 Anggota CFX Resmi Mengantongi Izin Pedagang Aset Keuangan Digital “Nilai transaksi derivatif kripto pada Maret 2025 saja menyentuh Rp 5,38 triliun, naik sekitar 135% dibandingkan Februari. Kami optimistis tren ini akan terus berlanjut sepanjang 2025,” ujar Subani, Rabu (9/4).
Transaksi tersebut berasal dari tujuh pialang berjangka yang tergabung sebagai anggota CFX. Mereka adalah: PT PG Berjangka, PT Pasar Forex dan Komoditi Berjangka, PT Jalatama Artha Berjangka, PT Java Global Futures, PT Porto Komoditi Berjangka, PT Alpha Centauri Berjangka, dan PT Ajaib Futures Asia.
Legal dan Aman
CFX menegaskan bahwa seluruh produk derivatif kripto yang diperdagangkan telah mendapatkan dukungan dan pengawasan dari Bappebti, sesuai amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang PPSK.
“Dengan dukungan penuh dari regulator, kami memastikan seluruh transaksi dilakukan secara aman, baik untuk investor maupun pedagang,” tambah Subani.
Baca Juga: Strategi CFX Menciptakan Ekosistem Aset Kripto yang Berkualitas Saat ini, CFX telah menyediakan 50 kontrak derivatif kripto yang aktif diperdagangkan. Tiga kontrak dengan nilai transaksi terbesar sepanjang Maret 2025 adalah: BTCUSDT-PERP, SOLUSDT-PERP, dan XRPUSDT-PERP.
Subani menyebut derivatif kripto memiliki peran penting sebagai instrumen lindung nilai, mengingat volatilitas harga kripto yang tinggi.
Infrastruktur Diperkuat
Tak hanya memperbanyak kontrak, CFX juga akan meningkatkan kualitas infrastruktur dan menambah fitur-fitur pendukung agar pasar derivatif kripto domestik makin kompetitif.
Baca Juga: CFX Dorong Peningkatan Literasi Aset Kripto Bagi Generasi Muda CFX juga memperkuat kerja sama dengan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) sebagai lembaga kliring dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai lembaga custodian.
“Setiap produk derivatif baru akan melalui proses seleksi ketat agar tetap patuh terhadap regulasi,” pungkas Subani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto