KONTAN.CO.ID - PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang teregulasi di Indonesia, mengungkap langkah strategisnya dalam mendorong pertumbuhan dan pengembangan pasar aset kripto di Indonesia. Sejak resmi beroperasi pada tahun 2023, CFX telah berkomitmen untuk memastikan ekosistem kripto yang aman, inovatif, dan transparan. Direktur Utama CFX Subani, menjelaskan CFX mempunyai visi dan misi yang besar, salah satunya menjadi pemimpin nasional dalam infrastruktur aset digital dan menetapkan tolok ukur untuk industri. Selain itu, CFX juga mengemban tugas untuk mempercepat adopsi aset digital serta memastikan kepatuhan ketat terhadap regulasi untuk mencegah penyalahgunaan, dan mendorong inovasi di seluruh industri. "Kami bangga menjadi bagian dari pengembangan pasar aset digital yang aman dan transparan di Indonesia. CFX berkomitmen untuk memfasilitasi ekosistem yang kokoh yang melindungi kepentingan investor dan mempromosikan integritas pasar aset kripto," kata Subani.
Dalam kaitannya dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 14, CFX menegaskan kewajibannya sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) untuk mematuhi standar ketat guna memastikan lingkungan perdagangan yang aman dan transparan bagi semua pihak terlibat. Mendorong Kepatuhan dan Keamanan CFX terus mendorong para Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk bergabung sebagai anggota bursa dan berupaya memperkuat ekosistem kripto sesuai regulasi yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 42 ayat 3. Dengan bergabung di CFX, CPFAK tidak hanya memenuhi persyaratan regulasi, tetapi juga menunjukkan keberhasilan dalam menerapkan standar operasional yang tinggi termasuk dalam aspek transaksi dan keamanan, sesuai dengan aturan yang diterapkan dalam ekosistem CFX. "Sejauh ini, lebih dari 70% volume perdagangan aset kripto di Indonesia berada dibawah pengawasan ketat CFX. Terdapat 10 CPFAK yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan untuk CPFAK yang belum bergabung saat ini sedang aktif dalam upaya pemenuhan regulasi untuk menjadi anggota bursa," jelas Subani. Plt. Kepala Bappebti Kasan, mengatakan bahwa penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto berkembang secara cepat dan dinamis. Kebutuhan terhadap pembentukan ekosistem kripto yang inklusif dan terintegrasi menjadi semakin mendesak untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan. Ekosistem yang kuat akan memungkinkan para pelaku industri untuk beroperasi dengan lebih efisien dan aman, sekaligus memberikan kepercayaan kepada para investor dan konsumen. Lebih lanjut, Kasan menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun ekosistem yang kondusif. "Kami terus berupaya untuk menciptakan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan pasar. Ini termasuk peningkatan kapasitas pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam perdagangan aset kripto dapat beroperasi dengan aman dan terpercaya," ujarnya. Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO-ABI) Robby, menyambut baik komitmen CFX untuk membangun industri kripto yang kokoh dan inovatif di Indonesia. Dia berharap CFX dapat terus bekerja sama dengan asosiasi dan seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan bersama. "Kami sangat mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh CFX dalam memperkuat ekosistem kripto di Indonesia. Sinergi antara bursa, pemerintah, dan asosiasi sangat penting untuk memastikan bahwa industri ini dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan. Kami berharap kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terpercaya bagi seluruh pelaku industri dan investor," ujar Robby. Seiring dengan semakin meningkatnya minat terhadap aset kripto, CFX juga berkomitmen untuk terus mengedukasi para pelaku pasar mengenai pentingnya keamanan dan kepatuhan. Program-program pelatihan dan seminar yang akan diselenggarakan oleh CFX bertujuan untuk meningkatkan pemahaman CPFAK tentang regulasi yang berlaku dan praktik terbaik dalam perdagangan aset kripto. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih aman dan teratur, sekaligus meningkatkan profesionalisme para pedagang fisik aset kripto di Indonesia.
Tentang CFX CFX merupakan bursa berjangka kripto yang diatur oleh pemerintah yang berkomitmen untuk memajukan pasar aset digital di Indonesia. Dengan misi membangun infrastruktur yang aman, memastikan kepatuhan regulasi, dan mendorong inovasi, CFX bertujuan untuk memimpin industri dengan menciptakan ekosistem aset digital yang aman, inovatif, dan inklusif.
Baca Juga: CFX Garap Lebih dari 50% Volume Perdagangan Aset Kripto di Indonesia Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti