KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Laporan keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk atau GIAA tahun lalu ditolak oleh dua komisarisnya yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria. Kedua komisaris tersebut merupakan perwakilan dari PT Trans Airways dan Finegold Resources Ltd yang menguasai 28,08% saham GIAA. Penolakan keduanya didasarkan atas Perjanjian Kerjasama Penyediaan Layanan Konektiivitas Dalam Penerbangan antara PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia tanggal 31 Oktober 2018 lalu beserta perubahannya. Dari perjanjian tersebut, pendapatan GIAA dari Mahata sebesar US$ 239,94 juta yang sebesar US$ 28 juta yang didapatkan dari bagi hasil yang didapatkan PT Sriwijaya Air seharusnya tidak dapat diakui dalam tahun buku 2018.
Chairal Tanjung tolak laporan keuangan Garuda Indonesia tahun lalu
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Laporan keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk atau GIAA tahun lalu ditolak oleh dua komisarisnya yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria. Kedua komisaris tersebut merupakan perwakilan dari PT Trans Airways dan Finegold Resources Ltd yang menguasai 28,08% saham GIAA. Penolakan keduanya didasarkan atas Perjanjian Kerjasama Penyediaan Layanan Konektiivitas Dalam Penerbangan antara PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia tanggal 31 Oktober 2018 lalu beserta perubahannya. Dari perjanjian tersebut, pendapatan GIAA dari Mahata sebesar US$ 239,94 juta yang sebesar US$ 28 juta yang didapatkan dari bagi hasil yang didapatkan PT Sriwijaya Air seharusnya tidak dapat diakui dalam tahun buku 2018.